Aturan Direvisi, Mobil 1.000 CC Boleh Jadi Angkutan Online

Jum'at, 03 Maret 2017 - 15:12 WIB
Aturan Direvisi, Mobil...
Aturan Direvisi, Mobil 1.000 CC Boleh Jadi Angkutan Online
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan 11 unsur yang mengakomodir kalangan usaha angkutan transportasi umum dan khusus dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, salah satu aturan yang direvisi adalah ukuran kendaraan dari sebelumnya minimal 1.300 CC menjadi 1.000 CC. Sementara aturan soal harga, tarif atas-bawah serta kuota akan ditetapkan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah setempat.

"Adapun kewajiban STNK diwajibkan berbadan hukum. Adapun saat ini untuk taksi online akan diwajibkan balik nama setelah masa berlaku STNK usai. Jadi, sebelum masa berlaku STNK habis, sementara masih milik pribadi dikenakan catatan di atas materai bahwa kendaraan kerjasama dengan perusahaan aplikasi sebagai angkutan on line," ujarnya di Kemenhub.

Terkait sanksi, sanksi bagi perusahaan aplikasi akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informasi. "Jadi kami mengawasi di lapangan, sedangkan sanksinya kami koordinasi dengan Kominfo. Itu akan berjalan dalam bentuk peringatan 2x24 jam. Jika tak memperbaiki kesalahan akan diblokir," jelas Pudji.

Pengenaan sanksi dikenakan jika taksi online beroperasi dan tak memiliki izin resmi.

Pudji menyebutkan masukan 11 unsur tersebut telah memenuhi aspirasi antara dua pihak yakni perusahaan angkutan umum konvensional dan perusahaan angkutan khusus (online).

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub sendiri masih akan melakukan uji publik tahap ke dua terhadap PM 32 tahun 2016, setelah sebelumnya uji publik tahap pertama dilakukan sejak Februari 2017. "Kami targetkan setelah uji publik tahap dua selesai, kita sosialisasi baru disahkan segera," tutup Pudji.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Organisasi Gabungan Angkutan Darat (ORGANDA), Adrianto Djokosoetono mengatakan, pengendalian angkutan online diwajibkan melalui operator. "Jadi syaratnya sudah ada sebagaimana di revisi PM tersebut. Hal yang ditunggu adalah penegakan hukumnya harus berjalan di lapangan," ungkapnya.

Dia berpendapat aturan melalui Permenhub 32 seharusnya tetap dijalankan karena masih ada dalam aturan tersebut penegakannya belum jalan di lapangan. "Meski akan revisi, tapi yang sekarang saja masih banyak belum ditegakkan. Makanya, kami juga beraharap revisi ini segera disahkan," pungkasnya.
(dmd)
Berita Terkait
Gojek Tutup Layanan...
Gojek Tutup Layanan GoLife dan GoFood Festival
Naik Ojol, Gojek Imbau...
Naik Ojol, Gojek Imbau Penumpang Bawa Helm Sendiri
Mantan Petinggi Amazon...
Mantan Petinggi Amazon dan Microsoft Jadi CTO di Gojek
Dishub Sulsel Diminta...
Dishub Sulsel Diminta Libatkan Masyarakat Sesuaikan Tarif Angkutan Online
Ojol Kembali Beroperasi,...
Ojol Kembali Beroperasi, Tapi Tidak Bisa Order di Zona Merah
Merasa Dirugikan Aplikator,...
Merasa Dirugikan Aplikator, Komunitas Driver Online Layangkan Surat Terbuka ke DPRD Jabar
Berita Terkini
Pabrikan Senjata Api...
Pabrikan Senjata Api AK 47 Kembali Produksi Motor Berwarna Pink?
1 jam yang lalu
Tarif Impor Trump Jadi...
Tarif Impor Trump Jadi Mimpi Buruk Industri Otomotif China
9 jam yang lalu
Harga Mobil dan Motor...
Harga Mobil dan Motor Bakal Gila-gilaan Akibat Tarif Baru Donald Trump
11 jam yang lalu
CEO XPENG: Mobil Terbang...
CEO XPENG: Mobil Terbang Akan Lebih Banyak Dibeli Dibandingkan Kendaraan Listrik
12 jam yang lalu
Honda Bocorkan Interior...
Honda Bocorkan Interior Prototipe Prelude, Ini Isi Dalamannya
14 jam yang lalu
Audi Kenalkan Supercar...
Audi Kenalkan Supercar Bermesi Diesel, Segini Tenaganya
17 jam yang lalu
Infografis
Alasan Ramalan dalam...
Alasan Ramalan dalam Serial The Simpsons Selalu Jadi Kenyataan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved