Aturan Direvisi, Mobil 1.000 CC Boleh Jadi Angkutan Online

Jum'at, 03 Maret 2017 - 15:12 WIB
Aturan Direvisi, Mobil...
Aturan Direvisi, Mobil 1.000 CC Boleh Jadi Angkutan Online
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan 11 unsur yang mengakomodir kalangan usaha angkutan transportasi umum dan khusus dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, salah satu aturan yang direvisi adalah ukuran kendaraan dari sebelumnya minimal 1.300 CC menjadi 1.000 CC. Sementara aturan soal harga, tarif atas-bawah serta kuota akan ditetapkan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah setempat.

"Adapun kewajiban STNK diwajibkan berbadan hukum. Adapun saat ini untuk taksi online akan diwajibkan balik nama setelah masa berlaku STNK usai. Jadi, sebelum masa berlaku STNK habis, sementara masih milik pribadi dikenakan catatan di atas materai bahwa kendaraan kerjasama dengan perusahaan aplikasi sebagai angkutan on line," ujarnya di Kemenhub.

Terkait sanksi, sanksi bagi perusahaan aplikasi akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informasi. "Jadi kami mengawasi di lapangan, sedangkan sanksinya kami koordinasi dengan Kominfo. Itu akan berjalan dalam bentuk peringatan 2x24 jam. Jika tak memperbaiki kesalahan akan diblokir," jelas Pudji.

Pengenaan sanksi dikenakan jika taksi online beroperasi dan tak memiliki izin resmi.

Pudji menyebutkan masukan 11 unsur tersebut telah memenuhi aspirasi antara dua pihak yakni perusahaan angkutan umum konvensional dan perusahaan angkutan khusus (online).

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub sendiri masih akan melakukan uji publik tahap ke dua terhadap PM 32 tahun 2016, setelah sebelumnya uji publik tahap pertama dilakukan sejak Februari 2017. "Kami targetkan setelah uji publik tahap dua selesai, kita sosialisasi baru disahkan segera," tutup Pudji.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Organisasi Gabungan Angkutan Darat (ORGANDA), Adrianto Djokosoetono mengatakan, pengendalian angkutan online diwajibkan melalui operator. "Jadi syaratnya sudah ada sebagaimana di revisi PM tersebut. Hal yang ditunggu adalah penegakan hukumnya harus berjalan di lapangan," ungkapnya.

Dia berpendapat aturan melalui Permenhub 32 seharusnya tetap dijalankan karena masih ada dalam aturan tersebut penegakannya belum jalan di lapangan. "Meski akan revisi, tapi yang sekarang saja masih banyak belum ditegakkan. Makanya, kami juga beraharap revisi ini segera disahkan," pungkasnya.
(dmd)
Berita Terkait
Gojek Tutup Layanan...
Gojek Tutup Layanan GoLife dan GoFood Festival
Naik Ojol, Gojek Imbau...
Naik Ojol, Gojek Imbau Penumpang Bawa Helm Sendiri
Mantan Petinggi Amazon...
Mantan Petinggi Amazon dan Microsoft Jadi CTO di Gojek
Dishub Sulsel Diminta...
Dishub Sulsel Diminta Libatkan Masyarakat Sesuaikan Tarif Angkutan Online
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan...
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan Pengemudi Online, Tolak Intervensi Berlebihan
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Berita Terkini
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Siap Pelihatkan Pabriknya...
Siap Pelihatkan Pabriknya di China, QJMotor Hadir di PRJ 2026
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved