Kemenhub Siapkan Aturan Uji Emisi Berstandar Euro 4
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Dirilis 10 Maret 2017, maka aturan ini akan berlaku pada Oktober 2018.
Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai lembaga terkait bersiap membuat aturan teknis uji emisi kendaraan berstandar Euro 4. "Kami sedang mempersiapkan aturan uji tipe Euro 4," kata Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setyadi kepada SINDOnews, Selasa (13/3/2018).
Kementerian LHK mengamini jika uji teknis terkait emisi berada di tangan Kementerian Perhubungan. "Kalau dari KLHK sudah tidak ada juknis lagi. Kalau dari Kemenhub tentu ada juknis tapi itu untuk kepentingan laboratorium uji, bukan untuk konsumsi publik," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian LHK, Dasrul Chaniago melalui Kepala Biro Humas Kementerian LHK Djati Wicaksono Hadi.
Terkait penerapan standar emisi Euro 4, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) menyatakan penerapan di Indonesia tidak 100% layaknya di Eropa. Indonesia tidak menerapkan kebijakan on board diagnostik (OBD) sebagai pengawasan penggunaan bahan bakarnya,
"OBD itu memang untuk Euro 4 ke atas tapi itu di Eropa. Nah kalau di Indonesia itu berdasarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya hanya mensyaratkan tipe 1 saja, tidak pakai OBD," ujar Abdul Rochim, Sekretaris Compartment Pengembangan Industri Gaikindo.
Dijelaskannya, OBD sendiri tidak hanya mengacu pada satu parameter tapi ada banyak parameter. Sementara Euro 4 di Indonesia itu hanya mengatur dua parameter, yaitu oktan number dan sulfur (untuk gasoline). "Jadi boleh dibilang Euro 4 yang kita terapkan tidak full. Bisa dibilang hanya 1/8 saja," tuturnya.
Merujuk keterangan pers Kementerian LHK, pemerintah segera memberlakukan standar emisi Euro 4 secara bertahap untuk kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar bensin pada Oktober mendatang. Sedangkan untuk kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar diesel mulai diberlakukan 10 Maret 2021.
Kategori kendaraan M adalah kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan digunakan untuk angkutan orang. Kendaraan bermotor dengan kategori N, yaitu kendaraan bermotor, beroda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang. Sedangkan kendaraan bermotor kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.
Peraturan Menteri LHK ini berimplikasi perlunya persiapan pada berbagai sektor, seperti Kementerian ESDM bersama Pertamina untuk menyusun spesifikasi bahan bakar nasional yang mengacu pada standar Euro 4. Selain itu, perlu menyiapkan investasi untuk penyediaan bahan bakar, baik bensin (gasoline) dan solar minyak diesel, yang memenuhi standar Euro 4.
Kementerian Perhubungan bersama dengan Balai Pengkajian dan Penerapan Teknologi perlu menyiapkan fasilitas untuk uji laik jalan kendaraan bermotor roda dua dan empat menggunakan metode uji Euro 4. Industri otomotif dalam negeri juga harus menyiapkan infrastruktur produksi dan teknologi mesin yang mengadopsi standar emisi Euro 4.
Selain membuat kualitas udara bersih, Euro 4 memberikan benefit kepada konsumen karena lebih meningkatkan efisiensi kualitas bahan bakar. Di sisi produsen mobil di Indonesia, tidak perlu lagi memberlakukan dua standar.
Karena Selama ini untuk pasar dalam negeri diproduksi dengan standar Euro 2. Sedangkan untuk kendaraan yang diekspor dengan standar Euro 4. Hal ini membuat biaya produksi menjadi lebih mahal lantaran produsen harus menyediakan dua jenis teknologi dalam memproduksi kendaraan tersebut.
Dari sisi ekonomi, Standar Euro 4 yang menggunakan Low Sulphur Fuel atau BBM dengan kadar belerang rendah, bila diproduksi dari dalam negeri, menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) akan menggandakan Net Economic Benefit menjadi Rp3.973 triliun di tahun 2030.
Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai lembaga terkait bersiap membuat aturan teknis uji emisi kendaraan berstandar Euro 4. "Kami sedang mempersiapkan aturan uji tipe Euro 4," kata Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setyadi kepada SINDOnews, Selasa (13/3/2018).
Kementerian LHK mengamini jika uji teknis terkait emisi berada di tangan Kementerian Perhubungan. "Kalau dari KLHK sudah tidak ada juknis lagi. Kalau dari Kemenhub tentu ada juknis tapi itu untuk kepentingan laboratorium uji, bukan untuk konsumsi publik," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian LHK, Dasrul Chaniago melalui Kepala Biro Humas Kementerian LHK Djati Wicaksono Hadi.
Terkait penerapan standar emisi Euro 4, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) menyatakan penerapan di Indonesia tidak 100% layaknya di Eropa. Indonesia tidak menerapkan kebijakan on board diagnostik (OBD) sebagai pengawasan penggunaan bahan bakarnya,
"OBD itu memang untuk Euro 4 ke atas tapi itu di Eropa. Nah kalau di Indonesia itu berdasarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya hanya mensyaratkan tipe 1 saja, tidak pakai OBD," ujar Abdul Rochim, Sekretaris Compartment Pengembangan Industri Gaikindo.
Dijelaskannya, OBD sendiri tidak hanya mengacu pada satu parameter tapi ada banyak parameter. Sementara Euro 4 di Indonesia itu hanya mengatur dua parameter, yaitu oktan number dan sulfur (untuk gasoline). "Jadi boleh dibilang Euro 4 yang kita terapkan tidak full. Bisa dibilang hanya 1/8 saja," tuturnya.
Merujuk keterangan pers Kementerian LHK, pemerintah segera memberlakukan standar emisi Euro 4 secara bertahap untuk kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar bensin pada Oktober mendatang. Sedangkan untuk kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar diesel mulai diberlakukan 10 Maret 2021.
Kategori kendaraan M adalah kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan digunakan untuk angkutan orang. Kendaraan bermotor dengan kategori N, yaitu kendaraan bermotor, beroda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang. Sedangkan kendaraan bermotor kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.
Peraturan Menteri LHK ini berimplikasi perlunya persiapan pada berbagai sektor, seperti Kementerian ESDM bersama Pertamina untuk menyusun spesifikasi bahan bakar nasional yang mengacu pada standar Euro 4. Selain itu, perlu menyiapkan investasi untuk penyediaan bahan bakar, baik bensin (gasoline) dan solar minyak diesel, yang memenuhi standar Euro 4.
Kementerian Perhubungan bersama dengan Balai Pengkajian dan Penerapan Teknologi perlu menyiapkan fasilitas untuk uji laik jalan kendaraan bermotor roda dua dan empat menggunakan metode uji Euro 4. Industri otomotif dalam negeri juga harus menyiapkan infrastruktur produksi dan teknologi mesin yang mengadopsi standar emisi Euro 4.
Selain membuat kualitas udara bersih, Euro 4 memberikan benefit kepada konsumen karena lebih meningkatkan efisiensi kualitas bahan bakar. Di sisi produsen mobil di Indonesia, tidak perlu lagi memberlakukan dua standar.
Karena Selama ini untuk pasar dalam negeri diproduksi dengan standar Euro 2. Sedangkan untuk kendaraan yang diekspor dengan standar Euro 4. Hal ini membuat biaya produksi menjadi lebih mahal lantaran produsen harus menyediakan dua jenis teknologi dalam memproduksi kendaraan tersebut.
Dari sisi ekonomi, Standar Euro 4 yang menggunakan Low Sulphur Fuel atau BBM dengan kadar belerang rendah, bila diproduksi dari dalam negeri, menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) akan menggandakan Net Economic Benefit menjadi Rp3.973 triliun di tahun 2030.
(mim)