Kemenperin Terkejut dengan Hasil Riset Mobil Listrik oleh 6 PTN

Jum'at, 10 Agustus 2018 - 20:47 WIB
Kemenperin Terkejut...
Kemenperin Terkejut dengan Hasil Riset Mobil Listrik oleh 6 PTN
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menjalin kerja sama riset komprehensif dengan enam perguruan tinggi negeri (PTN) terkait rencana pengembangan mobil listrik di Tanah Air.

Berdasarkan keterangan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, hasil penelitian PTN tersebut bakal dipublikasikan bulan Agustus ini. "Hasilnya luar biasa, mengejutkan, cakep banget, enggak ada riset di dunia yang seperti ini," ungkap Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Kemenperin, Putu Juli Ardika saat berbicara mengenai perkembangan regulasi mobil listrik, Jumat (10/8/2018).

Berdasarkan hasil riset enam PTN yang diterima SINDOnews, terlihat bahwa uji hasil awal teknologi hybrid & plug-in hybrid electrified vehicle menunjukkan efek pengurangan yang signifikan terhadap konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 dibandingkan mobil internal combustion engine (ICE).

Dikatakan Putu Juli Ardika, untuk plug-in hybrid bisa menghemat bahan bakar sampai 82%. Sedangkan teknologi hybrid memangkas bahan bakar hingga 55%.

"Lalu, tema umum untuk teknologi transportasi masa depan adalah kebutuhan bagi penggunaan akhir elektrifikasi sebagai cara meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi emisi karbon," paparnya.

Selanjutnya, ungkap dia, guna memperluas produksi nasional dan daya saing Indonesia, industri automotif harus menyelaraskan teknologi kendaraan sesuai dengan tren global teknologi.

Putu Juli Ardika juga mengatakan, tim riset ini sudah menghitung berapa insentif untuk pajak dan lain-lain guna pengembangan mobil listrik di Indonesia. "Kalau mau ke kendaraan plug-in hybrid itu sudah dihitung-hitung juga berapa dikasih insentif untuk pajak. Wah itu luar biasa deh," pujinya terhadap hasil riset yang dilakukan enam PTN tersebut.

Sebelumnya diinformasikan, Menperin optimistis pada Agustus ini Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik untuk Transportasi Jalan akan dirilis. Kebijakan ini menyangkut besaran bea masuk dan PPnBM (pajak pertambahan nilai untuk barang mewah) bagi kendaraan listrik.

Mengenai riset teknologi mobil listrik, sejumlah pabrikan seperti Mitsubishi dan Toyota telah menyerahkan sejumlah kendaraan listrik kepada Kemenperin untuk keperluan riset. Harapannya, pemerintah bisa segera menentukan regulasi mobil listrik nasional.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1824 seconds (0.1#10.140)