Bisnis Jual Beli Mobil Digital Ini Dinilai Melanggar Aturan
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Peduli Hukum Teknologi Indonesia (MPHTI) melayangan aduannya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait praktik jual beli yang dilakukan PT CAR SOME INDONESIA (Carsome), sebuah perusahaan penyedia layanan jual beli mobil berbasis aplikasi digital. Hal tersebut disampaikan M.Triastomo selaku perwakilan MPHTI dikantornya dikawasan Setiabudi, Jakarta (19/06).
Pengaduan tersebut disampaikan MPHTI pada tanggal 26 Maret 2019 dan baru mendapatkan tanggapan dari BKPM tanggal 13 Juni 2019. Dalam aduannya tersebut MPHTI meminta kepada BKPM untuk melakukan investigasi kepada Carsome yang diduga telah melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pengamatan MPHTI dan laporan yang mereka terima, MPHTI menemukan adanya potensi pelanggaran Undang Undang Nomor 25 Tahun 2017 tentang penanaman modal (UU Investasi) dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang dilakukan oleh Carsome.
"Berdasarkan pemahaman kami Carsome adalah perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA)," ungkap Tomo. "Berdasarkan laporan yang kami terima dan pengamatan kami , kami menduga Carsome telah dan sedang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan UU Investasi dan Perpres No. 44 Th 2016 karena melakukan usaha jual beli perdagangan eceran mobil, sepeda motor dan kendaraan niaga," terangnya. "Bahwa berdasarkan lampiran Perpres tersebut perdagangan eceran mobil sepeda motor dan kendaraan niaga adalah termasuk daftar bidang usaha yang hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan dalam negeri 100%," tambahnya.
Tomo juga menuturkan bahwa pihaknya menjumpai fitur lelang di portal Carsome yang mana MPHTI meminta BKPM untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan seluruh perizinan, pendirian pasar mobil, termasuk cara melakukan lelang tersebut yang dilakukan oleh Carsome. "Ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum terhadap usaha sejenis lainnya yang taat dan tunduk terhadap peraturan perundan-undangan yang berlaku di Indonesia," tutur Tomo.
BKPM yang telah memanggil perwakilan Carsome serta menghadirkan perwakilan Direktorat Deregulasi dan perwakilan Pusat Bantuan Hukum, menanggapi bahwa izin dan praktik usahanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun begitu, MPHTI tetap akan kembali menemui BKPM untuk menindaklanjuti tanggapan BKPM tersebut karena pihaknya merasakan adanya kerugian khususnya dari pelaku usaha serupa yang notabene kelas kecil menengah yang tidak memiliki dukungan permodalan yang tinggi.
Sementara itu Maria Francisca selaku pihak Carsome Marketing Manager menegaskan pihaknya telah mengetahui dari pihak berwenang tentang keluhan yang ditujukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari pihak ketiga terkait dugaan ketidakpatuhan hukum."Kami menolak segala tuduhan ketidakpatuhan hukum dalam keluhan tersebut, dan setelah berkonsultasi dengan otoritas terkait, kami yakin bahwa kami tidak melakukan pelanggaran,"
Maria juga memastikan mengetahui bahwa pihak ketiga tersebut telah menerima surat konfirmasi dari BKPM, tertanggal 13 Juni 2019, yang menyatakan bahwa kami tidak melanggar regulasi apapun dan diizinkan untuk melakukan usaha marketplace di Indonesia sesuai peraturan yang berlaku." Sebagai perusahaan yang telah dikukuhkan di Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk sepenuhnya menghormati hukum dan perundangan di Indonesia. Kami juga berkomitmen penuh kepada seluruh konsumen kami dalam menyediakan layanan transparan untuk pengalaman jual mobil bekas mereka secara cepat, aman, dan tanpa biaya," tandasnya.
Pengaduan tersebut disampaikan MPHTI pada tanggal 26 Maret 2019 dan baru mendapatkan tanggapan dari BKPM tanggal 13 Juni 2019. Dalam aduannya tersebut MPHTI meminta kepada BKPM untuk melakukan investigasi kepada Carsome yang diduga telah melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pengamatan MPHTI dan laporan yang mereka terima, MPHTI menemukan adanya potensi pelanggaran Undang Undang Nomor 25 Tahun 2017 tentang penanaman modal (UU Investasi) dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang dilakukan oleh Carsome.
"Berdasarkan pemahaman kami Carsome adalah perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA)," ungkap Tomo. "Berdasarkan laporan yang kami terima dan pengamatan kami , kami menduga Carsome telah dan sedang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan UU Investasi dan Perpres No. 44 Th 2016 karena melakukan usaha jual beli perdagangan eceran mobil, sepeda motor dan kendaraan niaga," terangnya. "Bahwa berdasarkan lampiran Perpres tersebut perdagangan eceran mobil sepeda motor dan kendaraan niaga adalah termasuk daftar bidang usaha yang hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan dalam negeri 100%," tambahnya.
Tomo juga menuturkan bahwa pihaknya menjumpai fitur lelang di portal Carsome yang mana MPHTI meminta BKPM untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan seluruh perizinan, pendirian pasar mobil, termasuk cara melakukan lelang tersebut yang dilakukan oleh Carsome. "Ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum terhadap usaha sejenis lainnya yang taat dan tunduk terhadap peraturan perundan-undangan yang berlaku di Indonesia," tutur Tomo.
BKPM yang telah memanggil perwakilan Carsome serta menghadirkan perwakilan Direktorat Deregulasi dan perwakilan Pusat Bantuan Hukum, menanggapi bahwa izin dan praktik usahanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun begitu, MPHTI tetap akan kembali menemui BKPM untuk menindaklanjuti tanggapan BKPM tersebut karena pihaknya merasakan adanya kerugian khususnya dari pelaku usaha serupa yang notabene kelas kecil menengah yang tidak memiliki dukungan permodalan yang tinggi.
Sementara itu Maria Francisca selaku pihak Carsome Marketing Manager menegaskan pihaknya telah mengetahui dari pihak berwenang tentang keluhan yang ditujukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari pihak ketiga terkait dugaan ketidakpatuhan hukum."Kami menolak segala tuduhan ketidakpatuhan hukum dalam keluhan tersebut, dan setelah berkonsultasi dengan otoritas terkait, kami yakin bahwa kami tidak melakukan pelanggaran,"
Maria juga memastikan mengetahui bahwa pihak ketiga tersebut telah menerima surat konfirmasi dari BKPM, tertanggal 13 Juni 2019, yang menyatakan bahwa kami tidak melanggar regulasi apapun dan diizinkan untuk melakukan usaha marketplace di Indonesia sesuai peraturan yang berlaku." Sebagai perusahaan yang telah dikukuhkan di Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk sepenuhnya menghormati hukum dan perundangan di Indonesia. Kami juga berkomitmen penuh kepada seluruh konsumen kami dalam menyediakan layanan transparan untuk pengalaman jual mobil bekas mereka secara cepat, aman, dan tanpa biaya," tandasnya.
(wbs)