Bayar Denda ke Prancis, Ini Daftar Panjang Google Ngemplang Pajak

Sabtu, 14 September 2019 - 05:00 WIB
Bayar Denda ke Prancis, Ini Daftar Panjang Google Ngemplang Pajak
Bayar Denda ke Prancis, Ini Daftar Panjang Google Ngemplang Pajak
A A A
MOUNTAIN VIEW - Google akhirnya sepakat membayar denda kepada Pemerintah Prancis atas kasus penggelapan perpajakan. Total denda dan pajak yang wajib dibayar mencapai lebih dari USD1 miliar.

Kantor Kejaksaan Prancis mengatakan, Google telah setuju untuk membayar denda USD550 juta kepada Prancis. Denda itu mencakup periode investigasi keuangan selama empat tahun lalu. Selain itu, Google akan membayar tambahan USD515 juta pajak yang belum dibayar untuk periode tersebut.

Laman Giz China menyebutkan, penyidik Prancis telah mencari kebenaran kasusnya ke dalam kegiatan Google. Mereka menduga perusahaan menyembunyikan beberapa bisnisnya di Prancis untuk menghindari pajak.

Di sebagian besar negara di Eropa, Google hanya membayar sejumlah kecil pajak. Ini karena semua pendapatannya di pasar Eropa berakar di cabang perusahaan yang ada di Irlandia.

"Kami tetap yakin bahwa reformasi sistem pajak internasional yang terkoordinasi adalah cara terbaik untuk memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan yang beroperasi di seluruh dunia," kata Google.

Untuk waktu yang lama, Prancis, Inggris, dan negara-negara lain mengeluh bahwa perusahaan teknologi seperti Google menghindari pajak di Eropa. Pada Februari 2017, Pemerintah Prancis meminta perusahaan Amerika itu membayar USD1,79 miliar dalam bentuk pajak.

Selanjutnya, pada 2016 Google mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Inggris untuk membayar pajak di sana selama hampir 10 tahun. Atau sekitar USD186 juta saat itu.

Pada Mei 2017, Google dan Pemerintah Italia mencapai perjanjian penyelesaian pajak. Mereka setuju untuk membayar pajak kepada pemerintah setempat senilai USD334 juta. Perjanjian penyelesaian ini mencakup masalah pajak antara tahun 2002 dan 2015.

Terkait penyelesaian dengan Pemerintah Prancis, pengacara Google Antonin Levy mengatakan, perjanjian penyelesaian ini akan menuntaskan semua perselisihan antara kedua pihak dalam sekali jalan.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7994 seconds (0.1#10.140)