Bayar Denda ke Prancis, Ini Daftar Panjang Google Ngemplang Pajak

Sabtu, 14 September 2019 - 05:00 WIB
Bayar Denda ke Prancis,...
Bayar Denda ke Prancis, Ini Daftar Panjang Google Ngemplang Pajak
A A A
MOUNTAIN VIEW - Google akhirnya sepakat membayar denda kepada Pemerintah Prancis atas kasus penggelapan perpajakan. Total denda dan pajak yang wajib dibayar mencapai lebih dari USD1 miliar.

Kantor Kejaksaan Prancis mengatakan, Google telah setuju untuk membayar denda USD550 juta kepada Prancis. Denda itu mencakup periode investigasi keuangan selama empat tahun lalu. Selain itu, Google akan membayar tambahan USD515 juta pajak yang belum dibayar untuk periode tersebut.

Laman Giz China menyebutkan, penyidik Prancis telah mencari kebenaran kasusnya ke dalam kegiatan Google. Mereka menduga perusahaan menyembunyikan beberapa bisnisnya di Prancis untuk menghindari pajak.

Di sebagian besar negara di Eropa, Google hanya membayar sejumlah kecil pajak. Ini karena semua pendapatannya di pasar Eropa berakar di cabang perusahaan yang ada di Irlandia.

"Kami tetap yakin bahwa reformasi sistem pajak internasional yang terkoordinasi adalah cara terbaik untuk memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan yang beroperasi di seluruh dunia," kata Google.

Untuk waktu yang lama, Prancis, Inggris, dan negara-negara lain mengeluh bahwa perusahaan teknologi seperti Google menghindari pajak di Eropa. Pada Februari 2017, Pemerintah Prancis meminta perusahaan Amerika itu membayar USD1,79 miliar dalam bentuk pajak.

Selanjutnya, pada 2016 Google mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Inggris untuk membayar pajak di sana selama hampir 10 tahun. Atau sekitar USD186 juta saat itu.

Pada Mei 2017, Google dan Pemerintah Italia mencapai perjanjian penyelesaian pajak. Mereka setuju untuk membayar pajak kepada pemerintah setempat senilai USD334 juta. Perjanjian penyelesaian ini mencakup masalah pajak antara tahun 2002 dan 2015.

Terkait penyelesaian dengan Pemerintah Prancis, pengacara Google Antonin Levy mengatakan, perjanjian penyelesaian ini akan menuntaskan semua perselisihan antara kedua pihak dalam sekali jalan.
(mim)
Berita Terkait
Microsoft Restui Google...
Microsoft Restui Google Bayar Konten Berita
Google Buat Tab di Chrome...
Google Buat Tab di Chrome Memuat 10% Lebih Cepat
Google Chrome 97 Beta...
Google Chrome 97 Beta Ubah Cara Pengguna Mengelola Data Situs
4 Fitur Baru Google...
4 Fitur Baru Google Maps, Pengguna Lebih Banyak Terlibat
Google Duo Kini Bisa...
Google Duo Kini Bisa Kirim Tautan Undangan
Pencarian Sejumlah Sektor...
Pencarian Sejumlah Sektor Utama di Google Alami Perubahan selama Pandemik
Berita Terkini
China, Jepang, dan Korsel...
China, Jepang, dan Korsel Bersatu Melawan Tarif Impor Kendaraan AS
3 jam yang lalu
200+ Mobil Listrik dan...
200+ Mobil Listrik dan Hybrid MG Ludes Terbakar di Filipina, Mitos Baterai EV Meledak Terbantahkan?
5 jam yang lalu
Tragedi di Gresik: BMW...
Tragedi di Gresik: BMW Terjun Bebas dari Jalan Tol, Lalai Pengemudi atau Ada Kelemahan Infrastruktur?
6 jam yang lalu
Harga Bekas Honda BeAT...
Harga Bekas Honda BeAT Karbu yang Digunakan Lisa Blackpink cuma Rp4 Jutaan, Minat?
6 jam yang lalu
Waspada! Ancaman Mengintai...
Waspada! Ancaman Mengintai Mobil Pasca-Mudik: Dari Mesin Jebol hingga Suspensi Ambyar
7 jam yang lalu
Cara Bayar Pajak STNK...
Cara Bayar Pajak STNK secara Online 2025
7 jam yang lalu
Infografis
Terbukti Monopoli, KPPU...
Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved