Bus dan Truk yang Tak Layak Harus Pensiun
Kamis, 19 Maret 2015 - 22:39 WIB
Bus dan Truk yang Tak Layak Harus Pensiun
A
A
A
JAKARTA - Berbicara mengenai mobil transportasi umum, banyak dijumpai kendaraan yang sudah tak layak jalan namun tetap beroperasi. Melihat hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan sebuah wacana menarik untuk mengatasinya.
Soerjono, Direktur Industri Alat Transportasi Darat Kemenperin, mengatakan saat acara INAPA 2015, seharusnya ada batas waktu pemakaian layak untuk beroperasi bagi bus dan truk. Mereka yang sudah 'tua' harus 'dipensiunkan'.
Menurutnya hal ini bukan hanya melihat dari faktor keselamatan saja namun, juga sebagai meningkatkan daya saing industri karoseri. Tapi, ini baru sebatas wacana, tidak menutup kemungkinan ini akan dilakukan. Tergantung Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) dan berbagai pihak terkait membuat kesepakatan aturannya.
”Paling gampang harus tahu dulu berapa lama angkutan yang digunakan itu balik modal. Dalam hal ini harus jujur. Misalnya BEP tujuh tahun, toleransi 15 tahun harus pensiun oke kan? Tapi ini masih diperdebatkan. Kami akan ajak Kemenhub, Kepolisian, dan Organda juga,” kata Soerjono.
Paling utama sebagai pertimbangan adalah faktor keselamatan. Bus dan truk yang tua dan tak layak beroperasi tidak boleh turun ke jalan. Tautan utama dalam hal ini adalah mengembangkan industri karoseri.
”Bila industri karoseri semakin berkembang, kemudian menjadi seperti pabrik mobil, multiplier effect akan lebih besar lagi, termasuk penyerapan tenaga kerja,” ujar Soerjono.
Seperti kita ketahui, di Indonesia banyak sekali industri karoseri. Namun, bisa dikatakan masih belum maksimal perkembangannya dalam hal produksi. Lagi-lagi ini juga menyangkut dengan peraturan pemerintah tentang kelayakan jalan suatu kendaraan umum.
Wacana ini disinggung setelah Ketua Askarindo Sommy Lumadjeng di momen yang sama, memberikan sekilas gambaran bahwa industri karoseri saat ini sedang lesu. Selain pasar yang menurun, mahalnya bahan baku yang sebagian besar masih impor juga menjadi pemicu.
Soerjono, Direktur Industri Alat Transportasi Darat Kemenperin, mengatakan saat acara INAPA 2015, seharusnya ada batas waktu pemakaian layak untuk beroperasi bagi bus dan truk. Mereka yang sudah 'tua' harus 'dipensiunkan'.
Menurutnya hal ini bukan hanya melihat dari faktor keselamatan saja namun, juga sebagai meningkatkan daya saing industri karoseri. Tapi, ini baru sebatas wacana, tidak menutup kemungkinan ini akan dilakukan. Tergantung Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) dan berbagai pihak terkait membuat kesepakatan aturannya.
”Paling gampang harus tahu dulu berapa lama angkutan yang digunakan itu balik modal. Dalam hal ini harus jujur. Misalnya BEP tujuh tahun, toleransi 15 tahun harus pensiun oke kan? Tapi ini masih diperdebatkan. Kami akan ajak Kemenhub, Kepolisian, dan Organda juga,” kata Soerjono.
Paling utama sebagai pertimbangan adalah faktor keselamatan. Bus dan truk yang tua dan tak layak beroperasi tidak boleh turun ke jalan. Tautan utama dalam hal ini adalah mengembangkan industri karoseri.
”Bila industri karoseri semakin berkembang, kemudian menjadi seperti pabrik mobil, multiplier effect akan lebih besar lagi, termasuk penyerapan tenaga kerja,” ujar Soerjono.
Seperti kita ketahui, di Indonesia banyak sekali industri karoseri. Namun, bisa dikatakan masih belum maksimal perkembangannya dalam hal produksi. Lagi-lagi ini juga menyangkut dengan peraturan pemerintah tentang kelayakan jalan suatu kendaraan umum.
Wacana ini disinggung setelah Ketua Askarindo Sommy Lumadjeng di momen yang sama, memberikan sekilas gambaran bahwa industri karoseri saat ini sedang lesu. Selain pasar yang menurun, mahalnya bahan baku yang sebagian besar masih impor juga menjadi pemicu.
(dol)