Tidak Dikover Asuransi, Kenali Penyebab Mobil Terbakar dan Cara Pencegahannya

Jum'at, 26 Mei 2023 - 06:23 WIB
Kasus mobil terbakar memang tidak banyak, namun tetap harus diwaspadai penyebabnya. Foto: Antara
JAKARTA - Kasus kebakaran mobil memang jarang ditemukan. Tapi, bukan berarti kita sebagai pemilik kendaraan jadi tidak waspada. Walau jarang, kebakaran mobil dapat terjadi sewaktu-waktu tanpa diduga. Parahnya lagi, kerugian yang ditimbulkan hampir selalu besar. Untuk itu, pemilik mobil wajib mengetahui apa saja yang jadi pemicu awal terjadinya kebakaran. Juga, bagaimana cara mencegahnya.

Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, kebakaran mobil yang disebabkan karena kelalaian pribadi tidak akan dicover oleh polis asuransi mobil standar.



“Sesuai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 2. Kerusakan akibat barang yang diangkut kendaraan bermotor, termasuk zat kimia, air, dan benda cair lainnya adalah pengecualian penjaminan,” ujar Iwan. “Karena itu, pemilik kendaraan diimbau untuk lebih waspada,” tambahnya.

Nah, berikut tips agar terhindar dari kebakaran di mobil :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!