Daftar Pajak Motor Honda Scoopy Beserta Denda dan Biaya Perpanjang STNK

Sabtu, 30 Maret 2024 - 18:05 WIB
Besarnya pajak motor Honda Scoopy beserta dendanya penting untuk dipahami. Foto: Sindonews
JAKARTA - Banyak yang penasaran dan ingin tahu berapa biaya pajak motor Honda Scoopy. Dan tidak hanya biaya pajaknya saja. Tapi juga besarnya denda dan biaya perpanjangan STNK-nya.

PT Astra Honda Motor mulai merilis Honda Scoopy sejak 2009, dan saat ini menjadi salah satu skutik yang paling diminati dan terlaris di Indonesia.

Keunggulan Scoopy antara lain desainnya yang klasik, jok lebar dan nyaman, bodi ramping, serta mudah dikendarai.

Nah, untuk pajak Honda Scoopy sendiri bisa dibilang sangat murah. Tapi, tergantung dari tahun rilisnya.



Biaya Pajak Honda Scoopy:

Honda Scoopy 2009 - Rp112.000

Honda Scoopy AT 2010 - Rp118.000

Honda Scoopy 2010 - Rp118.000

Honda Scoopy AT 2011 - Rp128.000
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More