Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Pemerintah Optimis Target 50.000 Unit Tercapai Agustus 2024

Jum'at, 31 Mei 2024 - 08:13 WIB
Sejak Maret 2023, subsidi Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik masih kurang efektif. Foto: Sindonews
JAKARTA - Pemerintah berusaha meningkatkan penggunaan motor listrik dengan memberikan subsidi Rp7 juta. Tapi, pembelian tersebut dibatasi sebesar 50.000 unit pada tahun ini. Jumlah itu turun dari 600.000 unit yang ditetapkan tahun lalu.

Sejak Maret 2023, subsidi Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik masih kurang efektif.



Kurangnya sosialisasi dan edukasi diyakini menjadi penyebab lambatnya penerimaan motor listrik di Indonesia. Sebagai informasi, motor listrik yang bisa masuk dala program subsidi Rp7 juta harus memenuhi syarat dirakit secara lokal dan memenuh nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.

Kementerian Perindustrian (Kemeperin) mencatat, sejak 1 Januari sampai 27 Mei 2024, pembelian motor listrik dengan subsidi yang sudah tersalurkan sebanyak 30.083 unit. Angka tersebut sudah mencapai 60,1 persen dari target penjualan tahun 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!