Eman Sulaiman, Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan hanya Punya Honda Scoopy Seharga Rp6,5 Juta

Selasa, 09 Juli 2024 - 10:13 WIB
Hakim Eman Sulaiman dan Honda Scoopy lansiran 2013 yang dilaporkan ke LHKPN. Foto: ist/carrousel
JAKARTA - Eman Sulaeman yang menjadi hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Menariknya, hakim tersebut hanya punya Honda Scoopy di garasinya serta harta kekayaan hanya ratusan juta rupiah.

Sebagai informasi, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum. Oleh sebab itu, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan.



Dengan bebasnya Pegi Setiawan ini, profil hakim Eman Sulaeman pun menjadi sorotan. Melansir laman Pengadilan Negeri Bandung, Hakim Eman Sulaeman lahir di Karawang, Jawa Barat pada 10 April 1975.

Eman menyelesaikan pendidikan jenjang Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Pasundan, Jawa Barat pada 1999. Setelah menyelesaikan pendidikannya, dia pun mengawali kariernya menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Agama Sumedang, Jawa Barat.

Eman tercatat merupakan lulusan pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan. Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul. Dan bekerja sebagai ASN di bawah Mahkamah Agung.

Pada 2019 hingga 2021, Eman diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Lalu, pada Juli 2021, Eman ditugaskan di Pengadilan Negeri Bandung hingga saat ini. Kini, ia merupakan PNS dengan golongan Pembina Tingkat I IV/b terhitung sejak April 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!