Benarkah Beli Mobil dan Motor Baru Wajib Asuransi? Ini Penjelasan Menperin
Kamis, 18 Juli 2024 - 14:35 WIB
TANGERANG - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita angkat suara mengenai kabar bahwa pembelian sepeda motor dan mobil baru wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
Menurut Menperin, kebijakan ini menjadi salah satu cara meningkatkan industri otomotif. Mengingat, saat ini pasar kendaraan bermotor Indonesia, khususnya domestik, sedang mengalami penurunan.
"Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif, seluruh ekosistem harus berperan, termasuk finance, asuransi, dan lain sebagainya," kata Menperin di ICE BSD City, Tangerang, Kamis (18/7/2024).
Kabar kewajiban ikut asuransi third party liability (TPL) untuk pembelian mobil dan motor baru berawal dari pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mulai berlaku per Januari 2025.
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Sementara Ketua Umum Gaikindo Johannes Nangoi menyatakan belum mendapatkan draft soal rencana tersebut. Namun, Gaikindo mendukung hal tersebut demi meningkatkan industri otomotif di Indonesia.
"Memang kalau kita lihat di luar negeri, peraturanya memang mengarah ke sana, kalau semua mobil harus diasuransikan. Kalau dampaknya seperti apa saya belum tahu, karena kita juga belum melihat draft-nya. Jadi mungkin kita lihat dulu ya nanti (aturannya)," ucap Nangoi.
Menurut Menperin, kebijakan ini menjadi salah satu cara meningkatkan industri otomotif. Mengingat, saat ini pasar kendaraan bermotor Indonesia, khususnya domestik, sedang mengalami penurunan.
"Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif, seluruh ekosistem harus berperan, termasuk finance, asuransi, dan lain sebagainya," kata Menperin di ICE BSD City, Tangerang, Kamis (18/7/2024).
Kabar kewajiban ikut asuransi third party liability (TPL) untuk pembelian mobil dan motor baru berawal dari pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mulai berlaku per Januari 2025.
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Sementara Ketua Umum Gaikindo Johannes Nangoi menyatakan belum mendapatkan draft soal rencana tersebut. Namun, Gaikindo mendukung hal tersebut demi meningkatkan industri otomotif di Indonesia.
"Memang kalau kita lihat di luar negeri, peraturanya memang mengarah ke sana, kalau semua mobil harus diasuransikan. Kalau dampaknya seperti apa saya belum tahu, karena kita juga belum melihat draft-nya. Jadi mungkin kita lihat dulu ya nanti (aturannya)," ucap Nangoi.
tulis komentar anda