Toyota Indonesia Tegaskan Mobil Buatan China Tak Berhak Diberi Insentif
Jum'at, 26 Juli 2024 - 11:28 WIB
Toyota sebut hanya mobil buatan dalam negeri yang berhab menerima insentif. FOTO/ DOK SINDOnews
TANGERANG - Pemerintah Indonesia saat ini berupaya keras untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik . Sejumlah kebijkan insentif dikeluarkan, termasuk memberikan keringanan pajak bea masuk bagi mobil listrik impor.
BACA JUGA - Ini Beda BYD Seal, BYD Dolphin, dan BYD Atto 3 yang Bakal Masuk Indonesia
Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan bahwa seharusnya yang berhak mendapat insentif hanya mobil produksi dalam negeri. Mengingat produsen yang melakukan perakitan secara lokal telah berinvestasi besar.
"Berikanlah insentif kepada produk-produk yang bisa mengurangi emisi. Kedua, berikanlah insentif kepada produk-produk yang memang sudah diproduksi di dalam negeri, bukan yang import," kata Anton di arena GIIAS 2024, ICE BSD City, Tangerang, belum lama ini.
"Kalau produksi, saatnya kita berikan support karena itu berkontribusi langsung kepada ekonomi nasional," lanjutnya.
Mobil listrik saat ini mendapat kebijakan insentif berupa pembebasan pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).
BACA JUGA - Ini Beda BYD Seal, BYD Dolphin, dan BYD Atto 3 yang Bakal Masuk Indonesia
Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan bahwa seharusnya yang berhak mendapat insentif hanya mobil produksi dalam negeri. Mengingat produsen yang melakukan perakitan secara lokal telah berinvestasi besar.
"Berikanlah insentif kepada produk-produk yang bisa mengurangi emisi. Kedua, berikanlah insentif kepada produk-produk yang memang sudah diproduksi di dalam negeri, bukan yang import," kata Anton di arena GIIAS 2024, ICE BSD City, Tangerang, belum lama ini.
"Kalau produksi, saatnya kita berikan support karena itu berkontribusi langsung kepada ekonomi nasional," lanjutnya.
Mobil listrik saat ini mendapat kebijakan insentif berupa pembebasan pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).
Lihat Juga :