Baca Berita Ini agar Garansi Service Resmi Tidak Hangus
Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:57 WIB
Bengke resmi Suzuki. FOTO/ IST
JAKARTA - Pembelian produk kendaraan di diler resmi tentu sudah dilengkapi garansi sebagai jaminan kualitas kendaraan. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) selalu Agen Pemegang Merek (APM) selalu memberikan jaminan kualitas untuk setiap produknya dengan memberikan garansi pemakaian hingga 36 bulan atau jarak tempuh 100.000 km. Jaminan tersebut berlaku apabila melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Suzuki.
(Baca juga: 9 Hakim dan Pegawai Reaktif COVID-19, PN Jakpus Lockdown
Namun perlu diperhatikan bahwa garansi bisa saja gugur sehingga tidak bisa diklaim oleh konsumen. Apa saja hal-hal yang menggugurkan garansi tersebut? Menurut Totok Yulianto, Head of 4W Service Administration PT SIS ada beberapa hal yang tidak ditanggung oleh garansi resmi, di antaranya:(Baca juga: Wow, Samsung Galaxy M51 Gendong Baterai 7.000 mAh dan Snapdragon 730 )
1. Tidak melakukan perawatan berkala sesuai waktu yang ditentukan di bengkel resmi Suzuki
(Baca juga: 9 Hakim dan Pegawai Reaktif COVID-19, PN Jakpus Lockdown
Namun perlu diperhatikan bahwa garansi bisa saja gugur sehingga tidak bisa diklaim oleh konsumen. Apa saja hal-hal yang menggugurkan garansi tersebut? Menurut Totok Yulianto, Head of 4W Service Administration PT SIS ada beberapa hal yang tidak ditanggung oleh garansi resmi, di antaranya:(Baca juga: Wow, Samsung Galaxy M51 Gendong Baterai 7.000 mAh dan Snapdragon 730 )
1. Tidak melakukan perawatan berkala sesuai waktu yang ditentukan di bengkel resmi Suzuki
Lihat Juga :