Pajak Honda Civic: Dari Generasi Lawas Hingga Terbaru, Cek Besarannya di Sini!
Senin, 23 Desember 2024 - 17:45 WIB
JAKARTA - Honda Civic, mobil sedan yang dikenal dengan desain sporty dan performa yang tangguh, telah menghiasi jalanan Indonesia selama beberapa dekade. Dari generasi ke generasi, Honda Civic terus berevolusi, baik dari segi desain, fitur, maupun teknologi.
Namun, di balik kepopulerannya, para pemilik Honda Civic juga perlu memperhatikan aspek perpajakan kendaraan mereka.
Mengapa Penting Mengetahui Besaran Pajak Kendaraan?
Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik. Sebagai pemilik kendaraan, kita wajib membayar pajak secara teratur . Selain itu, mengetahui besaran pajak kendaraan juga penting untuk perencanaan keuangan dan menghindari denda keterlambatan.
1. Generasi Kelima (1991-1995) di angka Rp1,1 jutaan.
2. Generasi Keenam (1996-2000) di angka Rp800 ribu-Rp1,6 jutaan.
3. Generasi Ketujuh (2001-2005) di angka Rp1,9 juta-Rp2,5 jutaan
4. Generasi Kedelapan (2006-2011) di angka Rp2 juta-Rp7 jutaan
Namun, di balik kepopulerannya, para pemilik Honda Civic juga perlu memperhatikan aspek perpajakan kendaraan mereka.
Mengapa Penting Mengetahui Besaran Pajak Kendaraan?
Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik. Sebagai pemilik kendaraan, kita wajib membayar pajak secara teratur . Selain itu, mengetahui besaran pajak kendaraan juga penting untuk perencanaan keuangan dan menghindari denda keterlambatan.Besaran Pajak Honda Civic Berbagai Tipe dan Tahun
Berikut ini adalah daftar besaran pajak mobil Honda Civic berbagai tipe mulai tahun 1995 hingga 2023:1. Generasi Kelima (1991-1995) di angka Rp1,1 jutaan.
2. Generasi Keenam (1996-2000) di angka Rp800 ribu-Rp1,6 jutaan.
3. Generasi Ketujuh (2001-2005) di angka Rp1,9 juta-Rp2,5 jutaan
4. Generasi Kedelapan (2006-2011) di angka Rp2 juta-Rp7 jutaan
Lihat Juga :
tulis komentar anda