Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang Sebabkan Kecelakaan Maut
Rabu, 12 Februari 2025 - 19:49 WIB
Penegasan bahwa truk ODOL, khususnya over dimension, adalah kejahatan lalu lintas menunjukkan keseriusan Korlantas Polri dalam menindak pelanggaran. Foto: Gemini
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di seluruh Indonesia, dengan salah satu target utama penindakan adalah truk Over Dimension Over Load (ODOL).
Truk ODOL, yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan maut akibat rem blong atau tidak kuat menanjak, tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran, tetapi juga sebagai kejahatan lalu lintas.
"Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang memperpanjang atau memperbesar dimensi sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan," tegas Kakorlantas Agus.
Truk ODOL, yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan maut akibat rem blong atau tidak kuat menanjak, tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran, tetapi juga sebagai kejahatan lalu lintas.
ODOL sebagai Kejahatan Lalu Lintas
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kendaraan ODOL, khususnya yang over dimension, masuk dalam ranah pidana. Modifikasi kendaraan yang memperpanjang atau memperbesar dimensi sangat berbahaya dan dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas."Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang memperpanjang atau memperbesar dimensi sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan," tegas Kakorlantas Agus.
Lihat Juga :