Panduan Memilih Bus yang Layak Jalan lewat Stiker: Biru, Pink, dan Tanda X, Apa Bedanya?
Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:14 WIB
Di tengah persiapan mudik, penting bagi para calon penumpang untuk memahami bagaimana memilih armada bus yang aman dan layak jalan. Foto: Sindonews
JAKARTA - Musim mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah sudah di depan mata. Terminal Arjosari Malang sebagai salah satu titik keberangkatan utama bus antar kota dan provinsi bersiap menyambut lonjakan penumpang.
Namun, di tengah persiapan mudik, penting bagi para calon penumpang untuk memahami bagaimana memilih armada bus yang aman dan layak jalan.
Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Arjosari Malang, Maria Margareta, menekankan pentingnya kewaspadaan penumpang dalam memilih bus. Meskipun bus telah lulus uji KIR (Kartu Izin Rute), tidak semua bus memenuhi standar keselamatan yang ideal.
Ramp Check di Terminal Arjosari: Lebih dari Sekadar Administrasi
Terminal Arjosari Malang secara rutin melakukan ramp check pada armada bus yang akan berangkat. Namun, ramp check yang dilakukan di terminal ini lebih berfokus pada pemeriksaan administrasi dan kondisi fisik umum, bukan pemeriksaan detail teknis.
"Kami memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti uji KIR yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan kota/kabupaten. Jika dokumen lengkap dan dinyatakan layak jalan oleh Dishub, kami tidak bisa melarang bus tersebut berangkat," jelas Maria Margareta.
Namun, di tengah persiapan mudik, penting bagi para calon penumpang untuk memahami bagaimana memilih armada bus yang aman dan layak jalan.
Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Arjosari Malang, Maria Margareta, menekankan pentingnya kewaspadaan penumpang dalam memilih bus. Meskipun bus telah lulus uji KIR (Kartu Izin Rute), tidak semua bus memenuhi standar keselamatan yang ideal.
Ramp Check di Terminal Arjosari: Lebih dari Sekadar Administrasi
Terminal Arjosari Malang secara rutin melakukan ramp check pada armada bus yang akan berangkat. Namun, ramp check yang dilakukan di terminal ini lebih berfokus pada pemeriksaan administrasi dan kondisi fisik umum, bukan pemeriksaan detail teknis."Kami memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti uji KIR yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan kota/kabupaten. Jika dokumen lengkap dan dinyatakan layak jalan oleh Dishub, kami tidak bisa melarang bus tersebut berangkat," jelas Maria Margareta.
Lihat Juga :