Daftar Biaya Pajak Toyota Camry Berdasarkan Tahun Pembuatan

Minggu, 13 April 2025 - 11:36 WIB
CAMRY HYBRID 2.5 AT 2017 Rp11.623.500

CAMRY HYBRID 2.5 AT 2017 Rp11.623.500

CAMRY HYBRID 2.5 AT 2018 Rp12.136.000

CAMRY HYBRID 2.5 AT 2018 Rp12.136.000

CAMRY HYBRID 2.5 AT 2019 Rp12.935.500

CAMRY HYBRID 2.5 AT 2020 Rp13.120.000

CAMRY HYBRID 2.5 AT 2021 Rp13.407.000

NEW CAMRY HYBRID 2.5 2022 Rp13.407.000

NEW CAMRY HYBRID 2.5 2022 Rp13.550.500

NEW CAMRY HYBRID 2.5 2023 Rp13.735.000

NEW CAMRY HYBRID 2.5 2023 Rp13.899.000

Daftar pajak diatas bisa terjadi berbeda-beda, dikarenakan adanya denda, progresif, asal kendaraan. Serta, daftar diatas belum termasuk SWDKLLJ mobil.

Pajak Tahunan Toyota Camry

Pembayaran pajak Camry online dapat dilakukan di Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan mini market. Untuk pembayaran dapat dilakukan melalui e-commerce dan uang digital lainnya.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan sebelum membayar pajak Toyota Camry:

- KTP

- STNK

Syarat pembayaran pajak Toyota Camry melalui online:

- Kode bayar

- NIK KTP

- Nomor kendaraan

- Nomor rangka atau mesin

Pajak Progresif Toyota Camry

Biaya pajak progresif mobil Toyota Camry asal daerah Jakarta sebesar 2,5% untuk kepemilikan kedua. Sedangkan untuk pajak progresif Toyota Camry asal daerah berbeda-beda, tergantung dari peraturan setiap daerah.

Pada pajak progresif terbilang dalam UU No. 28 Tahun 2009 yang berbunyi paling rendah 2% dan tarif tertinggi 10%.

Berikut terdapat rumus untuk menghitung pajak progresif Toyota Camry:

Pajak Progresif = NJKB X Persen Progresif

Biaya Balik Nama Toyota Camry

Biaya balik nama mobil Toyota Camry dihitung dari 1% x NJKB mobil Camry.

Berikut rincian biaya balik nama Toyota Camry:

Pendaftaran Balik Nama = Sesuai Dengan Samsat

PKB Camry = Lihat tabel Pajak Camry di atas

SWDKLLJ = Rp. 143.000

BBNKB 2 = 1% dari NJKB Camry

Penerbitan STNK = Rp. 200.000

Penerbitan BPKB = Rp. 375.000

Penerbitan Plat Nomor = Rp. 100.000

Catatan, jika ingin melakukan balik nama Toyota Camry, perlu juga membayar biaya balik nama kendaraan dan biaya pajaknya.

Tercatat dalam UU No. 28 Tahun 2009:

Biaya BBN 1 (baru) = 20% x NJKB

Biaya BBNKB 2 (bekas) = 1% x NJKB

Biaya Ganti Plat Toyota Camry

Biaya ganti plat kendaraan dilakukan 5 tahun sekali meliputi, sebagai berikut PKB, cetak STNK, dan Plat nomor, serta SWDKLLJ.

Berikut rincian biaya ganti plat Toyota Camry:

PKB = Lihat daftar pajak Camry di atas

SWDKLLJ = Rp. 143.000

Cetak TNKB / plat nomor = Rp. 100.000

Cetak STNK = Rp. 200.000
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!