KSP Indosurya Cipta Siapkan Website Khusus Bagi Kreditor
Selasa, 12 Mei 2020 - 22:24 WIB
Di situs tersebut, telah tersedia informasi tentang ringkasan isi rapat atau resume pertemuan dengan kreditur di waktu sebelumnya, hingga jadwal rapat yang sudah diagendakan. Tim Pengurus menyiapkan fitur untuk mengunduh format dokumen untuk pengajuan tagihan dalam situs www.kreditor-indosurya.com.
Disampaikan salah satu tim Pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU, Martin Patrick Nagel, disediakannya situs resmi bagi para kreditur ini dipastikan akan membantu para kreditor dalam mengajukan tagihan, yang batas waktunya ditetapkan hingga 15 Mei 2020, pukul 16.00 WIB.
“Para kreditur juga bisa mengirimkan berkas Pengajuan Tagihan lewat e-mail yang telah kita umumkan dan tertera di dalam situs. Ini amat memudahkan mereka di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlangsung saat ini. Atau jika memungkinkan mereka juga bisa mengirimkan berkas pengajuan lewat kurir, atau datang langsung ke kantor kami,” tutur Martin.
Sejatinya situs resmi untuk para kreditor KSP Indosurya Cipta memang disiapkan sejak lama, terlepas dari penerapan PSBB yang membatasi kegiatan publik. Pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU lainnya, Muhamad Arifudin, dibuatnya laman www.kreditor-indosurya.com juga didasarkan pada pertimbangan banyaknya jumlah kreditor.
“Website ini tetap kita siapkan, mengingat jumlah kreditur yang mengajukan tagihan diperkirakan mencapai ribuan. Dan secara normatif, situs ini sudah sangat informatif buat para kreditor,” klaim Arifudin.
Pihak pengurus juga menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi lewat platform percakapan WhatsApp, yang akan menjawab semua pertanyaan terkait teknis pengajuan tagihan. “Bagi tagihan yang diajukan setelah tanggal 15 Mei 2020, proses penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme undang-undang yang berlaku,” tandas Arifudin.
Dilihat dari laman www.kreditor-indosurya.com, sampai 11 Mei 2020, sebanyak 1.002 kreditor sudah mengajukan tagihan dengan jumlah lebih dari Rp2 triliun.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.
Dilanjutkan rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020. Sementara rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020, dan berikutnya rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian pada 5 Juni 2020, serta sidang permusyawaratan majelis hakim 12 Juni 2020 mendatang.
Disampaikan salah satu tim Pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU, Martin Patrick Nagel, disediakannya situs resmi bagi para kreditur ini dipastikan akan membantu para kreditor dalam mengajukan tagihan, yang batas waktunya ditetapkan hingga 15 Mei 2020, pukul 16.00 WIB.
“Para kreditur juga bisa mengirimkan berkas Pengajuan Tagihan lewat e-mail yang telah kita umumkan dan tertera di dalam situs. Ini amat memudahkan mereka di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlangsung saat ini. Atau jika memungkinkan mereka juga bisa mengirimkan berkas pengajuan lewat kurir, atau datang langsung ke kantor kami,” tutur Martin.
Sejatinya situs resmi untuk para kreditor KSP Indosurya Cipta memang disiapkan sejak lama, terlepas dari penerapan PSBB yang membatasi kegiatan publik. Pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU lainnya, Muhamad Arifudin, dibuatnya laman www.kreditor-indosurya.com juga didasarkan pada pertimbangan banyaknya jumlah kreditor.
“Website ini tetap kita siapkan, mengingat jumlah kreditur yang mengajukan tagihan diperkirakan mencapai ribuan. Dan secara normatif, situs ini sudah sangat informatif buat para kreditor,” klaim Arifudin.
Pihak pengurus juga menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi lewat platform percakapan WhatsApp, yang akan menjawab semua pertanyaan terkait teknis pengajuan tagihan. “Bagi tagihan yang diajukan setelah tanggal 15 Mei 2020, proses penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme undang-undang yang berlaku,” tandas Arifudin.
Dilihat dari laman www.kreditor-indosurya.com, sampai 11 Mei 2020, sebanyak 1.002 kreditor sudah mengajukan tagihan dengan jumlah lebih dari Rp2 triliun.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.
Dilanjutkan rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020. Sementara rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020, dan berikutnya rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian pada 5 Juni 2020, serta sidang permusyawaratan majelis hakim 12 Juni 2020 mendatang.
(iqb)
tulis komentar anda