Begini Cara Bayar Pajak Online dengan Aplikasi di Smartphone

Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:01 WIB
Ilustrasi jajaran mobil bekas. FOTO/ IST
JAKARTA - Pandemi Covid-19 memaksa setiap orang untuk menghindari kerumunan demi mencegah penyebaran virus. Alhasil, tidak sedikit orang yang takut, misalnya untuk membayar pajak kendaraan secara langsung di Samsat. aca Juga - Fakta Rolex Green Submariner di Lingkaran Dugaan Korupsi Edhy Prabowo

Beruntung, seiring dengan perkembangan zaman, layanan pembayaran pajak kendaraan sudah tersedia secara daring. Cukup menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional, pembayaran pajak sudah bisa dari rumah. (Baca: Ini Inisial Tersangka Pemberi dan Penerima Suap yang Melibatkan Edhy Prabowo)

Samsat Online Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional, untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara daring Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK, yang dapat dilakukan secara nasional melalui aplikasi di smartphone.



Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak akan mendapatkan Kode Bayar yang akan digunakan untuk membayar. pembayaran bisa dilakukan melalui layanan mobile banking atau ATM dan jaringan bank yang telah bekerja sama.

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional.

2. Siapkan dokumen seperti KTP dan STNK.

3. Buka aplikasi lalu pilih menu pendaftara.

4. Lalu akan muncul "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Kendaraan harus atas nama sendiri, jika tidak maka akan diminta balik nama terlebih dahulu", kemudian pilih Setuju.

5. Isi data-data yang diminta, lalu pilih tombol Lanjutkan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More