23 Dealer Resmi Honda di Jakarta Siap Melakukan Uji Emisi
Jum'at, 22 Januari 2021 - 06:01 WIB
Honda Prospect Motor telah menyiapkan dealer-nya untuk menggelar uji emisi pada tahun ini. Foto/Ist
JAKARTA - Menyambut kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang akan melaksanakan uji emisi pada kendaraan untuk mengurangi polusi udara, 23 dealer resmi Honda di Jakarta siap memfasilitasi uji emisi.
Aturan emisi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang mulai berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang. Baca juga: Ajak Warga Ibu Kota Pakai BBM Berkualitas, Pemprov DKI Kasih Uji Emisi Gratis
Pelaksanaan uji emisi ini wajib dilakukan bagi setiap pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dengan umur kendaraan di atas 3 tahun. Untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi secara berkala, akan dikenakan sanksi berupa tilang ataupun pemberian harga parkir termahal.
Baca juga : Bemper Depan The Next-Gen Toyota 86 Bocor di Internet
Aturan emisi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang mulai berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang. Baca juga: Ajak Warga Ibu Kota Pakai BBM Berkualitas, Pemprov DKI Kasih Uji Emisi Gratis
Pelaksanaan uji emisi ini wajib dilakukan bagi setiap pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dengan umur kendaraan di atas 3 tahun. Untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi secara berkala, akan dikenakan sanksi berupa tilang ataupun pemberian harga parkir termahal.
Baca juga : Bemper Depan The Next-Gen Toyota 86 Bocor di Internet
Lihat Juga :