23 Dealer Resmi Honda di Jakarta Siap Melakukan Uji Emisi
Jum'at, 22 Januari 2021 - 06:01 WIB
JAKARTA - Menyambut kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang akan melaksanakan uji emisi pada kendaraan untuk mengurangi polusi udara, 23 dealer resmi Honda di Jakarta siap memfasilitasi uji emisi.
Aturan emisi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang mulai berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang. Pelaksanaan uji emisi ini wajib dilakukan bagi setiap pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dengan umur kendaraan di atas 3 tahun. Untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi secara berkala, akan dikenakan sanksi berupa tilang ataupun pemberian harga parkir termahal.
Baca Juga: Bemper Depan The Next-Gen Toyota 86 Bocor di Internet
"Honda memberikan fasilitas uji emisi secara gratis bagi konsumen yang melakukan perawatan berkala. Tetapi bagi konsumen yang hanya melakukan uji emisi tanpa melakukan perawatan berkala di dealer resmi Honda, terdapat 2 skema biaya uji emisi," kata Denny M Tamira, Service Assistant General Manager PT Honda Prospect Motor (HPM).
Skema yang dimaksud adalah biaya uji emisi Rp50.000 bagi pemilik mobil Honda yang memiliki riwayat perawatan berkala dalam periode 1 tahun terakhir di dealer resmi Honda, yang berbeda dengan dealer tempat akan dilakukan uji emisi.
Kedua, biaya uji emisi Rp150.000 bagi pemilik mobil Honda yang tidak memiliki riwayat perawatan berkala di dealer resmi Honda manapun, dalam periode 1 tahun terakhir.
Seluruh dealer resmi Honda yang menyediakan fasilitas uji emisi menggunakan alat uji emisi yang telah memiliki sertifikat kalibrasi dan dilakukan oleh teknisi yang terlatih. "Bagi konsumen yang akan melakukan uji emisi, konsumen dapat menggunakan fitur booking pada aplikasi Honda e-Care untuk mendaftarkan kendaraannya tanpa antri di dealer resmi Honda," pinta Denny.
Aturan emisi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang mulai berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang. Pelaksanaan uji emisi ini wajib dilakukan bagi setiap pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dengan umur kendaraan di atas 3 tahun. Untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi secara berkala, akan dikenakan sanksi berupa tilang ataupun pemberian harga parkir termahal.
Baca Juga: Bemper Depan The Next-Gen Toyota 86 Bocor di Internet
"Honda memberikan fasilitas uji emisi secara gratis bagi konsumen yang melakukan perawatan berkala. Tetapi bagi konsumen yang hanya melakukan uji emisi tanpa melakukan perawatan berkala di dealer resmi Honda, terdapat 2 skema biaya uji emisi," kata Denny M Tamira, Service Assistant General Manager PT Honda Prospect Motor (HPM).
Skema yang dimaksud adalah biaya uji emisi Rp50.000 bagi pemilik mobil Honda yang memiliki riwayat perawatan berkala dalam periode 1 tahun terakhir di dealer resmi Honda, yang berbeda dengan dealer tempat akan dilakukan uji emisi.
Kedua, biaya uji emisi Rp150.000 bagi pemilik mobil Honda yang tidak memiliki riwayat perawatan berkala di dealer resmi Honda manapun, dalam periode 1 tahun terakhir.
Seluruh dealer resmi Honda yang menyediakan fasilitas uji emisi menggunakan alat uji emisi yang telah memiliki sertifikat kalibrasi dan dilakukan oleh teknisi yang terlatih. "Bagi konsumen yang akan melakukan uji emisi, konsumen dapat menggunakan fitur booking pada aplikasi Honda e-Care untuk mendaftarkan kendaraannya tanpa antri di dealer resmi Honda," pinta Denny.
(iqb)
tulis komentar anda