PPn BM Hanya untuk Mobil bukan Motor, Yamaha Indonesia Hanya Bisa Pasrah

Kamis, 18 Maret 2021 - 15:05 WIB
Konsumen menjajal Yamaha WR 155 di medan off road. Foto: sindonews/fikri kurniawan
JAKARTA - Pemerintah memberikan relaksasi DP 0% atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kepada pembelian mobil baru, yang diberlakukan sejak 1 Maret 2021.

Keringanan ini diberikan sebagai upaya mendongkrang penjualan otomotif di Tanah Air. Selama pandemi, penjualan otomotif di Indonesia memang terjun bebas, meski sudah mulai membaik selama beberapa bulan terakhir.





Namun, pada kenyataannya yang mengalami penurunan tidak hanya penjualan mobil saja, tetapi penjualan sepeda motor juga. Tetapi sejauh ini insentif yang diberikan hanya untuk mobil saja.

Menanggapi hal tersebut, Antonius Widiantoro, Manager of Public Relations Yamaha Indonesia, mengatakan pada prinsipnya stimulus yang diberikan pemerintah untuk mendorong perekonomian nasional.

Menurut Anton, pemberian insentif yang dilakukan pemerintah merupakan hal positif. Namun, ia mengaku tidak tahu apakah akan ada insentif untuk sepeda motor.

"Kalau kebijakan ini tujuannya untuk masyarakat dan konsumen, ATPM pasti mendukung," kata Anton.



Di sisi lain, pihak Yamaha sepertinya tak berharap besar akan adanya insentif serupa yang diberikan pemerintah kepada sepeda motor. "Kita mengikuti pemerintah," tandas Anton.
(dan)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More