PPn BM Hanya untuk Mobil bukan Motor, Yamaha Indonesia Hanya Bisa Pasrah

Kamis, 18 Maret 2021 - 15:05 WIB
Konsumen menjajal Yamaha WR 155 di medan off road. Foto: sindonews/fikri kurniawan
JAKARTA - Pemerintah memberikan relaksasi DP 0% atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kepada pembelian mobil baru, yang diberlakukan sejak 1 Maret 2021.

Keringanan ini diberikan sebagai upaya mendongkrang penjualan otomotif di Tanah Air. Selama pandemi, penjualan otomotif di Indonesia memang terjun bebas, meski sudah mulai membaik selama beberapa bulan terakhir.



BACA JUGA: Lewat Galaxy A52, A52 5G, dan A72, Samsung Ingin Total Manjakan Pengguna

Namun, pada kenyataannya yang mengalami penurunan tidak hanya penjualan mobil saja, tetapi penjualan sepeda motor juga. Tetapi sejauh ini insentif yang diberikan hanya untuk mobil saja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!