Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Mudah Kok

Minggu, 09 Januari 2022 - 20:56 WIB
Ada beberapa istilah mengenai pajak motor yang terdapat di dalam STNK yang harus dipahami, di antaranya adalah sebagai berikut.

PKB

PKB merupakan istilah untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang akan dicantumkan di dalam setiap STNK. Tarif PKB ini adalah sebesar 1,5 persen dari jumlah keseluruhan nilai jual kendaraan. Tarif PKB ini akan menurun setiap tahunnya, sebab nilai jual kendaraan juga akan lebih rendah.

Biaya Admin

Biaya admin ini akan dikenakan untuk sepeda motor guna membayar penggantian pelat nomor setiap 5 tahun sekali. Di samping itu, apabila Anda melakukan balik nama motor, maka akan dikenakan biaya admin. Namun jika sepeda motor Anda baru dibeli, maka tidak dikenakan biaya administrasi.

BBN KB
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!