Mobil Anda Kebanjiran? Begini Cara Klaim Asuransi Rusak Karena Banjir

Senin, 10 Oktober 2022 - 12:15 WIB
Saat menghadapi situasi yang tidak terduga di jalan, khususnya genangan air, jangan nekat menerjangnya. Foto: Sindonews
JAKARTA - Curah hujan di sejumlah wilayah Indonesia sangat tinggi dalam sepekan terakhir. Tak terkecuali di wilayah Jabodetabek . Karena itu para pemilik kendaraan perlu mengantisipasi kondisi tersebut.

Sebab, intensitas turunnya hujan yang sudah mulai tinggi bisa mengakibatkan genangan air dan banjir di sejumlah ruas jalan. Untuk itu, saat menghadapi situasi yang tidak terduga di jalan, khususnya genangan air, jangan nekat menerjangnya.

Mengapa? Karena akan menyulitkan saat melakukan klaim asuransi . Perlu diketahui, klaim asuransi akibat banjir tidak serta-merta langsung diberikan.

Karena, klaim bisa dilakukan apabila Anda telah melakukan perluasaan jaminan banjir, atau memperluas tambahan manfaat yang terkandung dalam

klausula angin topan, banjir, hujan es dan tanah longsor.



Untuk mengantisipasi bencana banjir yang tidak terduga hingga mengakibatkan kendaraan rusak, berikut ini tips klaim asuransi untuk melindungi mobil, seperti yang dilansir dari Auto2000:

1. Hubungi Pihak Asuransi

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak asuransi. Sebab, semakin cepat melakukan koordinasi dengan pihak asuransi maka semakin cepat penanganannya. Waktu maksimal untuk melakukan klaim asuransi biasanya 3x24 jam.

Menghubungi pihak asuransi bisa dilakukan sebagai tindakan preventif, seperti ketika mobil terjebak banjir. Pada kondisi tersebut, pihak asuransi mungkin memiliki layanan untuk penjemputan, atau membantu melalui jalan banjir. Seperti towing dan lainnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More