Awas Kena Denda Rp3 Juta! Ini Aturan Pemotor Bawa Barang saat Mudik Lebaran 2023

Sabtu, 22 April 2023 - 07:25 WIB
loading...
Awas Kena Denda Rp3...
Pemudik yang menggunakan sepeda motor harus ekstra hati-hati saat membawa barang di Lebaran 2023. Foto: dok Antara
A A A
JAKARTA - Pemudik yang menggunakan sepeda motor tetap jadi yang terbesar di Lebaran 2023 . Tentu saja, karena dianggap lebih ekonomis dan efisien. Meski demikian, pemotor harus hati-hati. Sebab, menggunakan motor untuk membawa barang saat mudik Lebaran juga ada aturannya atau dikenakan denda Rp3 juta.

Ini harus diwaspadai, sebab saat mudik banyak sekali barang, buah tangan, serta cinderamata yang ingin dibawa pulang ke kampung halaman.
Alhasil, banyak pengendara motor menjejalkan banyak barang di tunggangannya. Sehingga melebihi kapasitas dan membahayakan pengemudi serta pengguna jalan lain.

Dilansir dari Wahana Honda, berikut aturan membawa barang dengan sepeda motor yang sesuai aturan:

1. Jangan Melebihi Panjang Setang

Jika saat berkendara membawa barang bawaan di depan, barang yang diangkut tidak boleh melebihi panjang stang. Hal ini dikarenakan dapat mengurangi ruang gerak pengemudi dan berpotensi menyenggol pengguna jalan lain yang mengakibatkan kehilangan keseimbangan dan terjatuh.

2. Jangan Terlalu Berat

Pada buku panduan pemilik sepeda motor, biasanya pasti tercantum beban maksimal barang bawaan yang bisa ditampung oleh kendaraan. Pastikan tidak mengangkut barang bawaan melebihi kapasitas atau standar kendaraan bermotor.

Perlu diingat, membawa barang bawaan terlalu berat dapat menyebabkan kondisi suspensi motor rusak. Selain itu, komponen mesin dan ban pun juga dapat terkena dampak hal ini.

3. Jangan Melebihi Tinggi Pengendara

Pengendara motor juga harus memperhatikan dimensi barang bawaan. Jangan sampai lebih tinggi dari pengendara. Sebab hal ini dapat mempengaruhi keseimbangan ketika berkendara.

4. Ikat Kuat

Kondisi jalanan yang tak selalu mulus membuat barang bawaan berpotensi tidak seimbang atau bisa saja jatuh sewaktu-waktu. Untuk menghindari hal tersebut, pengguna sepeda motor perlu memastikan telah mengikat barang dengan kuat pada motor.

5. Jangan Menutupi lampu

Jika barang bawaan berada di belakang, perlu dipastikan barang tersebut tidak menutupi lampu sein dan lampu rem. Hal ini dikarenakan fungsi lampu sein dan lampu rem penting untuk menyampaikan informasi, sekaligus memberikan tanda pada pengendara di belakang.

Adapun peraturannya tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Pada pasal 137 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.

Baca Juga: Purwarupa SUV Listrik Honda Terbaru e:N Series Muncul di Auto Shanghai 2023

Tetapi, aturan tersebut mendapat pengecualian melalui PP 74/2014 pasal 10 ayat 2 yang berbunyi dalam memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor itu dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.

Namun, sesuai Pasal 311 ayat (1) UU 22/2019 apabila pengendara sepeda motor membahayakan pengendara lain, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tigajutarupiah).
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saat Bengkel Tutup Lebih...
Saat Bengkel Tutup Lebih Awal: Ratusan Mekanik Mudik Gratis, Pantura Dikawal Posko Siaga
AHM Berangkatkan 2.561Pelanggan...
AHM Berangkatkan 2.561Pelanggan Honda Mudik 2026
Jarak Tempuh 1.000 Km...
Jarak Tempuh 1.000 Km Bukan Alasan Lengah, Chery Sebar 22 Bengkel Siaga Mudik 2026
Jetour T2 Buktikan Atapnya...
Jetour T2 Buktikan Atapnya Sanggup Menahan Beban 350 Kilogram
Motor Listrik Ditinggal...
Motor Listrik Ditinggal Mudik Berhari-hari? Begini Cara Aman Menjaga Baterai Agar Awet
Waspada! Ancaman Mengintai...
Waspada! Ancaman Mengintai Mobil Pasca-Mudik: Dari Mesin Jebol hingga Suspensi Ambyar
Lebaran Betawi 2026...
Lebaran Betawi 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Pelestarian Budaya
PLN Catat Lonjakan Penggunaan...
PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025 di Arus Mudik Lebaran
Dari WhatsApp hingga...
Dari WhatsApp hingga Netflix, Ini Biang Kerok Lonjakan Trafik 21% XLSMART Saat Lebaran
Rekomendasi
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Berita Terkini
Mengemudikan Mobil Manual...
Mengemudikan Mobil Manual Lebih Menyehatkan Otak Dibandingkan Otomatis
Mantan Karyawan Apple...
Mantan Karyawan Apple dan Audi Kembangkan Kendaraan Listrik Terinspirasi dari Armada Bulan
Toyota dan Nissan Sebut...
Toyota dan Nissan Sebut Mobil yang Diproduksi di AS Berkualitas Lebih Rendah dari Jepang
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Teknologi Chery Super...
Teknologi Chery Super Hybrid Bikin Biaya Mobilitas hanya Rp13 Ribuan Sehari
Flying Flea C6 Motor...
Flying Flea C6 Motor Listrik Pertama Royal Enfield Diperkenalkan
Infografis
3 Ruas Tol Fungsional...
3 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved