Awas Kena Denda Rp3 Juta! Ini Aturan Pemotor Bawa Barang saat Mudik Lebaran 2023

Sabtu, 22 April 2023 - 07:25 WIB
loading...
Awas Kena Denda Rp3...
Pemudik yang menggunakan sepeda motor harus ekstra hati-hati saat membawa barang di Lebaran 2023. Foto: dok Antara
A A A
JAKARTA - Pemudik yang menggunakan sepeda motor tetap jadi yang terbesar di Lebaran 2023 . Tentu saja, karena dianggap lebih ekonomis dan efisien. Meski demikian, pemotor harus hati-hati. Sebab, menggunakan motor untuk membawa barang saat mudik Lebaran juga ada aturannya atau dikenakan denda Rp3 juta.

Ini harus diwaspadai, sebab saat mudik banyak sekali barang, buah tangan, serta cinderamata yang ingin dibawa pulang ke kampung halaman.
Alhasil, banyak pengendara motor menjejalkan banyak barang di tunggangannya. Sehingga melebihi kapasitas dan membahayakan pengemudi serta pengguna jalan lain.

Dilansir dari Wahana Honda, berikut aturan membawa barang dengan sepeda motor yang sesuai aturan:

1. Jangan Melebihi Panjang Setang

Jika saat berkendara membawa barang bawaan di depan, barang yang diangkut tidak boleh melebihi panjang stang. Hal ini dikarenakan dapat mengurangi ruang gerak pengemudi dan berpotensi menyenggol pengguna jalan lain yang mengakibatkan kehilangan keseimbangan dan terjatuh.

2. Jangan Terlalu Berat

Pada buku panduan pemilik sepeda motor, biasanya pasti tercantum beban maksimal barang bawaan yang bisa ditampung oleh kendaraan. Pastikan tidak mengangkut barang bawaan melebihi kapasitas atau standar kendaraan bermotor.

Perlu diingat, membawa barang bawaan terlalu berat dapat menyebabkan kondisi suspensi motor rusak. Selain itu, komponen mesin dan ban pun juga dapat terkena dampak hal ini.

3. Jangan Melebihi Tinggi Pengendara

Pengendara motor juga harus memperhatikan dimensi barang bawaan. Jangan sampai lebih tinggi dari pengendara. Sebab hal ini dapat mempengaruhi keseimbangan ketika berkendara.

4. Ikat Kuat

Kondisi jalanan yang tak selalu mulus membuat barang bawaan berpotensi tidak seimbang atau bisa saja jatuh sewaktu-waktu. Untuk menghindari hal tersebut, pengguna sepeda motor perlu memastikan telah mengikat barang dengan kuat pada motor.

5. Jangan Menutupi lampu

Jika barang bawaan berada di belakang, perlu dipastikan barang tersebut tidak menutupi lampu sein dan lampu rem. Hal ini dikarenakan fungsi lampu sein dan lampu rem penting untuk menyampaikan informasi, sekaligus memberikan tanda pada pengendara di belakang.

Adapun peraturannya tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Pada pasal 137 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.

Baca Juga: Purwarupa SUV Listrik Honda Terbaru e:N Series Muncul di Auto Shanghai 2023

Tetapi, aturan tersebut mendapat pengecualian melalui PP 74/2014 pasal 10 ayat 2 yang berbunyi dalam memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor itu dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.

Namun, sesuai Pasal 311 ayat (1) UU 22/2019 apabila pengendara sepeda motor membahayakan pengendara lain, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tigajutarupiah).
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Waspada! Ancaman Mengintai...
Waspada! Ancaman Mengintai Mobil Pasca-Mudik: Dari Mesin Jebol hingga Suspensi Ambyar
Jakarta Ditinggal Jutaan...
Jakarta Ditinggal Jutaan Kendaraan: Arus Mudik Lebaran 2025 Pecahkan Rekor!
Prediksi Puncak Arus...
Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025: Catat Tanggalnya!
Mobil Listrik Punya...
Mobil Listrik Punya Layar Canggih, ADAS, dan Kursi Pijat yang Bikin Pemudik Lupa Capek
Cara Nyetir Mobil di...
Cara Nyetir Mobil di Jalan Beton saat Mudik Lebaran
Mudik Pertama dengan...
Mudik Pertama dengan Si Kecil? Jangan Panik! 5 Jurus Jitu Bikin Perjalanan Aman dan Ceria
Semarak Lebaran Betawi...
Semarak Lebaran Betawi 2025 di Monas: Menyongsong Lima Abad Betawi
Syawal Momen Penguatan...
Syawal Momen Penguatan Silaturahim dan Perayaan Kearifan Lokal untuk Kebersamaan
Denada Nangis Saat Lebaran...
Denada Nangis Saat Lebaran di Singapura: Bahagia Bareng Anak, Tapi Rindu Sosok Ibu
Rekomendasi
Guru Besar UI Dukung...
Guru Besar UI Dukung Pemberantasan Judi Online, Dorong Pemerintah Tiru UEA dan Malaysia
Aksi Bela Palestina,...
Aksi Bela Palestina, Din Syamsuddin Sarankan Pemerintah Bangun Lagi RS Indonesia dan Kirim Pasukan TNI
Politisi Pakistan Desak...
Politisi Pakistan Desak Dunia Lucuti Senjata Nuklir India, Sebut Modi Ekstremis
Berita Terkini
Kei Car Listrik Bikinan...
Kei Car Listrik Bikinan BYD Jadi yang Pertama Tembus Pasar Jepang
Suzuki V-Strom 250SX...
Suzuki V-Strom 250SX Bakal Gunakan Sistem VVT
Volkswagen Umumkan Model...
Volkswagen Umumkan Model Golf Series Akan Menjadi Mobil Listrik
Renault 4 Savane 44...
Renault 4 Savane 44 Concept Diperkenalkan Desain Lebih Sangar
Toyota Bantah Rumor...
Toyota Bantah Rumor Akuisisi, Neta Auto Terancam Bangkrut?
Cara Mencari Pom Bensin...
Cara Mencari Pom Bensin 24 Jam Terdekat
Infografis
3 Ruas Tol Fungsional...
3 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved