Produksi Honda Power Products Sentuh 300 Ribu Unit
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Honda Power Products Production (HPPP) berhasil memproduksi 300.000 unit sejak berproduksi di Indonesia.
Hal ini menjadi pencapaian berarti bagi perusahaan sepanjang kehadirannya sebagai produsen Honda Power Products di Indonesia.
“Honda senantiasa setia pada komitmennya untuk membantu orang menyelesaikan segala sesuatu, dengan menyediakan produk berkualitas tinggi bagi pelanggan untuk kebutuhan pertanian, perikanan, kalangan professional dan rekreasi,” kata Presiden Direktur PT Honda Power Products Indonesia (HPPI) dan PT Honda Power Products Production (HPPP), Mr. Nobuyasu Omori.
Pendirian HPPP menjadikan momentum bahwa Honda mulai memproduksi power produk dalam negeri untuk konsumen Indonesia, khususnya memproduksi pompa air sentrifugal untuk irigasi dan mesin pemotong rumput.
Saat ini Honda menjadi merek produk mesin tenaga serbaguna yang handal dan digunakan dalam sektor perikanan, pertanian, professional juga pemerintahan di 33 Provinsi di Indonesia.
“HPPP terus melakukan inovasi dan menyediakan produk dengan kualitas terbaik. Ini merupakan perjalanan yang luar biasa, dan kami akan terus berupaya menawarkan teknologi terbaru yang memberikan kemudahan dalam segala pekerjaan, terutama di sektor perikanan, pertanian, professional juga pemerintahan,” kata Omori.
Lebih lanjut dia mengatakan, Honda Power Products berkomitmen membantu masyarakat menyelesaikan pekerjaannya sesuai prinsip perusahaan ‘Helping People Get Things Done’ dengan menghadirkan produk untuk kebutuhan agrikultur, perikanan, serta profesional.
Harapannya, ini akan menunjang produktivitas masyarakat Indonesia. HPPI telah melayani hingga ke seluruh penjuru negeri, dengan target pengguna yang berasal dari berbagai sektor antara lain petani, nelayan, pemerintah pusat dan daerah, BUMN, serta perusahaan swasta.
“Untuk tetap melindungi konsumen, HPPI dan HPPP juga berkomitmen memproduksi produk berkualitas dengan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kami juga turut berperan aktif dalam pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Baca Juga
Hal ini menjadi pencapaian berarti bagi perusahaan sepanjang kehadirannya sebagai produsen Honda Power Products di Indonesia.
“Honda senantiasa setia pada komitmennya untuk membantu orang menyelesaikan segala sesuatu, dengan menyediakan produk berkualitas tinggi bagi pelanggan untuk kebutuhan pertanian, perikanan, kalangan professional dan rekreasi,” kata Presiden Direktur PT Honda Power Products Indonesia (HPPI) dan PT Honda Power Products Production (HPPP), Mr. Nobuyasu Omori.
Pendirian HPPP menjadikan momentum bahwa Honda mulai memproduksi power produk dalam negeri untuk konsumen Indonesia, khususnya memproduksi pompa air sentrifugal untuk irigasi dan mesin pemotong rumput.
Saat ini Honda menjadi merek produk mesin tenaga serbaguna yang handal dan digunakan dalam sektor perikanan, pertanian, professional juga pemerintahan di 33 Provinsi di Indonesia.
“HPPP terus melakukan inovasi dan menyediakan produk dengan kualitas terbaik. Ini merupakan perjalanan yang luar biasa, dan kami akan terus berupaya menawarkan teknologi terbaru yang memberikan kemudahan dalam segala pekerjaan, terutama di sektor perikanan, pertanian, professional juga pemerintahan,” kata Omori.
Lebih lanjut dia mengatakan, Honda Power Products berkomitmen membantu masyarakat menyelesaikan pekerjaannya sesuai prinsip perusahaan ‘Helping People Get Things Done’ dengan menghadirkan produk untuk kebutuhan agrikultur, perikanan, serta profesional.
Harapannya, ini akan menunjang produktivitas masyarakat Indonesia. HPPI telah melayani hingga ke seluruh penjuru negeri, dengan target pengguna yang berasal dari berbagai sektor antara lain petani, nelayan, pemerintah pusat dan daerah, BUMN, serta perusahaan swasta.
“Untuk tetap melindungi konsumen, HPPI dan HPPP juga berkomitmen memproduksi produk berkualitas dengan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kami juga turut berperan aktif dalam pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
(wbs)