Cukup Pakai KTP Beli Motor Listrik United Langsung Dapat Subsidi Rp7 Juta
Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:55 WIB
loading...
Aturan mengenai syarat penerima subsidi menjadi satu kartu tanda penduduk (KTP) untuk satu pembelian motor listrik akan rampung pekan ini. Foto/Muhamad Fadli Ramadan
A
A
A
JAKARTA - Aturan mengenai syarat penerima subsidi menjadi satu kartu tanda penduduk (KTP) untuk satu pembelian motor listrik akan rampung pekan ini. Artinya, seluruh masyarakat yang sudah mempunyai KTP telah memenuhi syarat untuk dapat memiliki motor listrik yang diinginkan.
Langkah yang diambil pemerintah tersebut tentunya menjadi angin segar bagi para pelaku industri motor listrik tanah air. Direktur Utama PT Terang Dunia Internusa Stephen Mulyadi menilai positif langkah pemerintah mengevaluasi syarat penerima bantuan subsidi motor listrik
Dia mengatakan syarat yang berlaku saat ini dinilai menjadi alasan lambatnya penggunaan kendaraan listrik. Dia berharap dengan adanya kemudahan tersebut, penjualan motor listrik akan semakin mengalami peningkatan.
Baca juga; Pemerintah Kucurkan Rp7 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik hingga 2024
“Langkah pemerintah sangat bagus, tidak hanya memudahkan masyarakat, namun juga akan berdampak positif bagi industri motor listrik dalam negeri itu sendiri,” kata Stephen seperti dikutip dalam keterangan resmi, Sabtu (12/8/2023).
Evaluasi subsidi tersebut timbul lantaran penyerapannya masih belum sesuai harapan, bahkan dianggap tak sukses. Dari 200 ribu unit yang dianggarkan tahun ini, hingga 6 Agustus 2023, baru 225 unit yang tersalurkan berdasarkan situs Sisapira.
“Motor listrik diperuntukkan bagi semua kalangan. Karena itu, siapa pun harus bisa memiliki akses untuk mendapatkan motor listrik,” lanjut Stephen.
Langkah yang diambil pemerintah tersebut tentunya menjadi angin segar bagi para pelaku industri motor listrik tanah air. Direktur Utama PT Terang Dunia Internusa Stephen Mulyadi menilai positif langkah pemerintah mengevaluasi syarat penerima bantuan subsidi motor listrik
Dia mengatakan syarat yang berlaku saat ini dinilai menjadi alasan lambatnya penggunaan kendaraan listrik. Dia berharap dengan adanya kemudahan tersebut, penjualan motor listrik akan semakin mengalami peningkatan.
Baca juga; Pemerintah Kucurkan Rp7 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik hingga 2024
“Langkah pemerintah sangat bagus, tidak hanya memudahkan masyarakat, namun juga akan berdampak positif bagi industri motor listrik dalam negeri itu sendiri,” kata Stephen seperti dikutip dalam keterangan resmi, Sabtu (12/8/2023).
Evaluasi subsidi tersebut timbul lantaran penyerapannya masih belum sesuai harapan, bahkan dianggap tak sukses. Dari 200 ribu unit yang dianggarkan tahun ini, hingga 6 Agustus 2023, baru 225 unit yang tersalurkan berdasarkan situs Sisapira.
“Motor listrik diperuntukkan bagi semua kalangan. Karena itu, siapa pun harus bisa memiliki akses untuk mendapatkan motor listrik,” lanjut Stephen.
Lihat Juga :