Polisi Sedang Menggodok Regulasi Kendaraan Listrik, Salah Satunya BPKB dengan Chip
Jum'at, 15 September 2023 - 19:29 WIB
loading...
Polri mengklaim bakal mempermudah Administrasi kendaraan listrik lewat regulasi berbasis elektronik. Foto: Sindonews/Aldhi Chandra Setiawan
A
A
A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menyiapkan regulasi untuk identifikasi dan registrasi kendaraan roda dua dan empat, termasuk kendaraan listrik. Sistem administrasi baru itu akan berbasis elektronik, sehingga pemantauan menjadi lebih mudah.
Korlantas mengatakan, kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia regulasinya melalui 3 instansi pemerintahan. Oleh sebab itu, data kendaraan harus dikelola dengan baik dan saling terintegrasi antar Kementerian.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kendaraan yang masuk ke Indonesia pertama dicek oleh Bea Cukai dibawah Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan terakhir Polri.
“Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami. Sebab, jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap salah satunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat (15/9).
Khusus sepeda listrik, Yusri mengatakan tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB. Sebab, penggunaan sepeda listrik sudah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dan masuk kategori kendaraan tertentu.
Korlantas mengatakan, kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia regulasinya melalui 3 instansi pemerintahan. Oleh sebab itu, data kendaraan harus dikelola dengan baik dan saling terintegrasi antar Kementerian.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kendaraan yang masuk ke Indonesia pertama dicek oleh Bea Cukai dibawah Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan terakhir Polri.
“Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami. Sebab, jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap salah satunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat (15/9).
Khusus sepeda listrik, Yusri mengatakan tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB. Sebab, penggunaan sepeda listrik sudah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dan masuk kategori kendaraan tertentu.
Lihat Juga :