Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Disebut Kemenag Haram, Aturan Resminya Bagaimana?

Selasa, 19 September 2023 - 11:01 WIB
loading...
Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Disebut Kemenag Haram, Aturan Resminya Bagaimana?
Mobil yang parkir di depan jalan dan merepotkan pengendara lain disebut haram oleh Kemenag. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengatakan bahwa parkir mobil di jalan depan rumah adalah haram. Ini diutarakan menyusul banyaknya keluhan para pengguna jalan yang merasa terganggu dengan kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.

Sebenarnya, tidak memiliki garasi dan memarkirkan kendaraan di jalan umum bisa dikenai denda. Hal ini kerap ditemui di daerah perkotaan, seperti di Jakarta. Lantas bagaimana hukumnya secara Islam terkait parkir sembarangan ini?

Melansir keterangan resmi Kemenag, menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.

Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, sebaiknya mendapatkan izin dari pemilik lahan.

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan,” (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Selain hukum islam, aturan mengenai memarkirkan kendaraan di jalanan umum juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Disebut Kemenag Haram, Aturan Resminya Bagaimana?

Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Lebih lanjut, dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi disebutkan larangan tentang memarkirkan kendaraan di jalan umum tertuang dalam Pasal 140 ayat 1-3 yang berbunyi:

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;

2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;

3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan yang parki di jalan umum dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000. Mobil yang parkir sembarangan juga akan diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.



Biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar yang besarannya di tetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500.000 per hariperkendaraan.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1700 seconds (0.1#10.140)