Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Disebut Kemenag Haram, Aturan Resminya Bagaimana?

Selasa, 19 September 2023 - 11:01 WIB
loading...
Parkir Mobil di Jalan...
Mobil yang parkir di depan jalan dan merepotkan pengendara lain disebut haram oleh Kemenag. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengatakan bahwa parkir mobil di jalan depan rumah adalah haram. Ini diutarakan menyusul banyaknya keluhan para pengguna jalan yang merasa terganggu dengan kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.

Sebenarnya, tidak memiliki garasi dan memarkirkan kendaraan di jalan umum bisa dikenai denda. Hal ini kerap ditemui di daerah perkotaan, seperti di Jakarta. Lantas bagaimana hukumnya secara Islam terkait parkir sembarangan ini?

Melansir keterangan resmi Kemenag, menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.

Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, sebaiknya mendapatkan izin dari pemilik lahan.

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan,” (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Selain hukum islam, aturan mengenai memarkirkan kendaraan di jalanan umum juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Disebut Kemenag Haram, Aturan Resminya Bagaimana?

Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Lebih lanjut, dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi disebutkan larangan tentang memarkirkan kendaraan di jalan umum tertuang dalam Pasal 140 ayat 1-3 yang berbunyi:

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;

2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;

3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan yang parki di jalan umum dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000. Mobil yang parkir sembarangan juga akan diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.



Biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar yang besarannya di tetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500.000 per hariperkendaraan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Tips Aman Menyimpan...
5 Tips Aman Menyimpan Motor Listrik saat Ditinggal Mudik, Kenali dan Pahami!
Viral Arafah Dilabrak...
Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?
Lokasi dan Tarif Parkir...
Lokasi dan Tarif Parkir di Masjid Istiqlal agar Tak Menjadi Korban Jukir Liar
Cara Mudah Menuju Lokasi...
Cara Mudah Menuju Lokasi GIIAS 2024 Menggunakan Mobil dan KRL
Catat! Ini Lokasi Parkir...
Catat! Ini Lokasi Parkir dan Shuttle Bus Gratis GIIAS 2024
Pemotor Gores Mobil...
Pemotor Gores Mobil yang Parkir Liar, Netizen Beri Dukungan
5 Sistem Parkir Unik...
5 Sistem Parkir Unik di Berbagai Negara, dari Korea Selatan hingga Kuwait
Perkenalkan Parkie,...
Perkenalkan Parkie, Robot Canggih untuk Memarkir Mobil
Tarif Parkir di Mal...
Tarif Parkir di Mal Ini Bikin Pusing, 40 Menit Bayar Rp28,7 Juta
Rekomendasi
Benarkah Khabib Nurmagomedov...
Benarkah Khabib Nurmagomedov Jadi Penghalang Duel Islam Makhachev vs Ilia Topuria?
13 Rektor ITS dari Masa...
13 Rektor ITS dari Masa ke Masa, Dokter, Militer, hingga yang Diangkat Jadi Menteri
Jerman akan Gelar Latihan...
Jerman akan Gelar Latihan Militer 800.000 Tentara untuk Hadapi Rusia
Pemudik Bermotor Merayap...
Pemudik Bermotor Merayap 10 Km Per Jam di Jalur Pantura Cirebon ke Arah Jakarta
Daftar Postur Pemain...
Daftar Postur Pemain di Piala Asia U-17, Timnas Indonesia Urutan Berapa?
Kisah Heroik Legenda...
Kisah Heroik Legenda Kopassus Pratu Suparlan Hadapi Ratusan Musuh di Belantara Timor Timur
Berita Terkini
CEO Baru Volvo Fokus...
CEO Baru Volvo Fokus ke Pasar Amerika: Produksi Lokal Jadi Kunci Atasi Tarif Impor!
1 hari yang lalu
Lotus Memperkenalkan...
Lotus Memperkenalkan Struktur Baru untuk Eletre dan Emeya
1 hari yang lalu
Industri Otomotif Bakal...
Industri Otomotif Bakal Sekarat, Ini Risiko yang Mengintai AS Terkait Tarif Impor
1 hari yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Diberlakukan, Hyundai Menang Telak
1 hari yang lalu
Ducati Desmo450 MX Mesin...
Ducati Desmo450 MX Mesin 1 Silender 449cc dengan Bobot Ringan
2 hari yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Bakal Kubur Niat Orang Beli Mobil Baru
2 hari yang lalu
Infografis
Pasukan Israel Usir...
Pasukan Israel Usir Pasien dari Rumah Sakit Indonesia di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved