Tak Ingin SIM Dicabut, Hindari Jenis Pelanggaran Ini

Rabu, 27 September 2023 - 16:04 WIB
loading...
Tak Ingin SIM Dicabut,...
Kebijakan baru berupa sanksi pencabutan SIM akan segera berlaku. (Foto: Dok SINDOnews)
A A A
JAKARTA - Kebijakan baru berupa pencabutan SIM akan segera berlaku, untuk memastikan disiplin berkendara masyarakat dan menekan angka kecelakaan.

Dalam prakteknya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem poin bagi pemegang SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Dalam kondisi tertentu, sanksi pencabutan SIM bisa dijatuhkan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya di Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 menyampaikan bahwa kebijakan ini untuk menciptakan kedisiplinan berlalu lintas.

Sistem poin ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Bukan hanya pelanggar, pengendara yang terlibat kecelakaan juga bisa dikenakan poin.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 36 Perpol No. 5 Tahun 2021, poin untuk kecelakaan lalu lintas lebih besar ketimbang pelanggaran lalu lintas. Untuk poin yang dikenakan pada kecelakaan lalu lintas meliputi 12, 10, dan 5 poin.

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM di SIM Keliling? Catat Syarat dan Lokasinya

Begini hitungan poin akibat kecelakaan lalu lintas berdasarkan pasal 36 Perpol No. 5 Tahun 2021 dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penyebab kecelakaan seperti yang tertulis dalam pasal 310 ayat 3 dan 4 yang berbunyi, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat, atau mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” dapat dikenakan 12 poin.

Selain itu, pada pasar 311 ayat 4 dan 5 berbunyi, “sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, atau mengakibatkan orang lain meninggal dunia” juga bisa dikenakan 12 poin.

Dalam pasal 37 Perpol No. 5 Tahun 2021 disebutkan akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas.

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.

Baca Juga: Perpanjang SIM Makin Mudah dengan Aplikasi Sinar

Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kapolri meminta penerapan sistem poin ini disosialisasikan dengan baik agar tidak terjadi miss-komunikasi. Ia juga meminta kepada seluruh anggota Korlantas agar menjelaskan jenis pelanggaran yang bisa dikenakan poin agar tidak diulang oleh pengguna jalan.

“Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi. Betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM dicabut . Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara Cek Tilang Elektronik...
Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya
Truk ODOL: Bukan Hanya...
Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang Sebabkan Kecelakaan Maut
Awas Tilang Sistem Poin...
Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel di Jalan!
Bisa Diterapkan di Indonesia,...
Bisa Diterapkan di Indonesia, Aturan Baru Vietnam Bikin Pengendara Mikir Dua Kali Buat Terobos Lampu Merah
DPR Minta SIM Berlaku...
DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK
Hati-hati Bikers! Berteduh...
Hati-hati Bikers! Berteduh di Kolong Jembatan saat Hujan Bisa Masuk Penjara
Komisi V DPR Desak Reformasi...
Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
6 Korban Kecelakaan...
6 Korban Kecelakaan Truk Tronton vs Angkot di Kalijambe Purworejo Berhasil Diidentifikasi
Detik-detik Truk Senggol...
Detik-detik Truk Senggol Kopada hingga Terguling di Jalur Purworejo-Magelang, 11 Orang Tewas
Rekomendasi
Robby Purba Ungkap Fakta...
Robby Purba Ungkap Fakta Mengejutkan tentang Syarla Marz di Bisikan Gaib
Adu Kuat Senjata Nuklir...
Adu Kuat Senjata Nuklir Pakistan vs India, Mana Lebih Unggul?
Profil Paus Leo XIV,...
Profil Paus Leo XIV, Penerus Paus Fransiskus dari Amerika Serikat
Berita Terkini
Elon Musk Akui Teknologi...
Elon Musk Akui Teknologi Mobil Listrik China Hebat
Ternyata Ini yang Bikin...
Ternyata Ini yang Bikin Populasi Wuling Air ev Bisa Lebih dari 19.000 Unit
Fitur Canggih Mobil...
Fitur Canggih Mobil Listrik AION Bisa Dicoba Langsung sebelum Dibeli
Rp699 Juta untuk Sang...
Rp699 Juta untuk Sang Hybrid Ganteng! Honda Civic RS Hybrid Resmi Mengaspal, Siap Gebrak Jalanan Jakarta!
Ditarget Terjual 10...
Ditarget Terjual 10 Juta Unit Mobil Listrik Setahun, Ini Strategi Xiaomi
Jangkau Pelanggan di...
Jangkau Pelanggan di Lokasi Strategis, GWM Bikin Dealer Compact di Gatsu Jakarta
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved