Kabar Gembira, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Gratis
Rabu, 11 Oktober 2023 - 13:17 WIB
loading...
A
A
A
BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya adalah bea yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Sebelumnya kendaraan tersebut telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama.
BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Baca Juga: Syarat dan Cara Urus Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama
Selain pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, Pemprov DKI Jakarta juga masih memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Program ini juga diadakan sampai akhir tahun ini.
Hal ini dilakukan guna mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang sempat tertunda. Pasalnya, apabila pajak kendaraan tidak dibayarkan selama dua tahun, maka statusnya bisa dinon-aktifkan oleh kepolisian.
BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Baca Juga: Syarat dan Cara Urus Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama
Selain pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, Pemprov DKI Jakarta juga masih memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Program ini juga diadakan sampai akhir tahun ini.
Hal ini dilakukan guna mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang sempat tertunda. Pasalnya, apabila pajak kendaraan tidak dibayarkan selama dua tahun, maka statusnya bisa dinon-aktifkan oleh kepolisian.
(msf)
Lihat Juga :