Meski Tidak Ada Sanksi Tilang, tapi Razia Uji Emisi Tetap Lanjut
Sabtu, 04 November 2023 - 07:53 WIB
loading...
Tilang uji emisi tidak lagi diberlakukan namun razia uji emisi tetap dilanjutkan. Foto: Antara
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan sanksi tilang pada mereka yang terbukti kendaraannya tak lolos uji emisi. Penyebabnya adalah keluhan masyarakat, sehingga sanksi tilang diganti imbauan untuk melakukan servis.
Meski demikian, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemerintah Pusat DKI Jakarta Ani Puspitawati mengatakan razia uji emisi akan tetap berlanjut.
Meski tidak ada sanksi tilang, razia uji emisi tetap dilakukan demi menyadarkan masyarakat akan polusi kendaraan.
“Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan empat. Dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas,” kata Ani seperti dikutip dalam keterangan resmi.
Ani menjelaskan bahwa uji emisi sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui kondisi mesin. Sementara untuk sanksi tilang, ia menyampaikan akan kembali didiskusikan bersama pihak-pihak terkait.
“Kami akan tetap melanjutkan pelaksanaan dan kepatuhan uji emisi sampai akhir tahun ini. Sementara, untuk keberlanjutan sanksi tilang uji emisi, kami akan formulasikan lebih lanjut untuk pelaksanaannya, bekerja sama dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Dengan tidak adanya sanksi denda atau tilang uji emisi, Ani mengatakan pihak kepolisian akan memberikan surat wajib servis kepada pengendara. Hal ini untuk memastikan pemilik kendaraan bisa melakukan perawatan agar lolos uji emisi.
Meski demikian, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemerintah Pusat DKI Jakarta Ani Puspitawati mengatakan razia uji emisi akan tetap berlanjut.
Meski tidak ada sanksi tilang, razia uji emisi tetap dilakukan demi menyadarkan masyarakat akan polusi kendaraan.
“Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan empat. Dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas,” kata Ani seperti dikutip dalam keterangan resmi.
Ani menjelaskan bahwa uji emisi sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui kondisi mesin. Sementara untuk sanksi tilang, ia menyampaikan akan kembali didiskusikan bersama pihak-pihak terkait.
“Kami akan tetap melanjutkan pelaksanaan dan kepatuhan uji emisi sampai akhir tahun ini. Sementara, untuk keberlanjutan sanksi tilang uji emisi, kami akan formulasikan lebih lanjut untuk pelaksanaannya, bekerja sama dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Dengan tidak adanya sanksi denda atau tilang uji emisi, Ani mengatakan pihak kepolisian akan memberikan surat wajib servis kepada pengendara. Hal ini untuk memastikan pemilik kendaraan bisa melakukan perawatan agar lolos uji emisi.
Lihat Juga :