Meski Tidak Ada Sanksi Tilang, tapi Razia Uji Emisi Tetap Lanjut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan sanksi tilang pada mereka yang terbukti kendaraannya tak lolos uji emisi. Penyebabnya adalah keluhan masyarakat, sehingga sanksi tilang diganti imbauan untuk melakukan servis.
Meski demikian, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemerintah Pusat DKI Jakarta Ani Puspitawati mengatakan razia uji emisi akan tetap berlanjut.
Meski tidak ada sanksi tilang, razia uji emisi tetap dilakukan demi menyadarkan masyarakat akan polusi kendaraan.
“Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan empat. Dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas,” kata Ani seperti dikutip dalam keterangan resmi.
Ani menjelaskan bahwa uji emisi sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui kondisi mesin. Sementara untuk sanksi tilang, ia menyampaikan akan kembali didiskusikan bersama pihak-pihak terkait.
“Kami akan tetap melanjutkan pelaksanaan dan kepatuhan uji emisi sampai akhir tahun ini. Sementara, untuk keberlanjutan sanksi tilang uji emisi, kami akan formulasikan lebih lanjut untuk pelaksanaannya, bekerja sama dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Dengan tidak adanya sanksi denda atau tilang uji emisi, Ani mengatakan pihak kepolisian akan memberikan surat wajib servis kepada pengendara. Hal ini untuk memastikan pemilik kendaraan bisa melakukan perawatan agar lolos uji emisi.
“Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera melakukan perbaikan agar dapat lulus uji emisi. Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemilik kendaraan bermotor yang sudah melakukan kepatuhan uji emisi,” ucap Ani.
Baca Juga: Tak Ada Tilang, Pemprov DKI Akan Formulasikan Sanksi Lainnya dalam Uji Emisi
Hingga 3 November 2023, tercatat sebanyak 1.193.736 kendaraan roda empat melakukan pengujian emisi, di 343 tempat uji emisi. Sedangkan, untuk kendaraan roda dua, tercatat sebanyak 128.528 kendaraan telah melakukan uji emisi, di 117 lokasi uji emisi.
“Kami berharap, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), bengkel, dan pemilik kendaraan tetap konsisten dalam rangka menjaga kehandalan kendaraannya, serta sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan yang berkelanjutan,”kataAni.
Lihat Juga: Pasang Target Kurangi Emisi, Olimpiade dan Paralimpiade Paris 2024 Sejalan dengan Visi Beyond Zero Toyota
Meski demikian, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemerintah Pusat DKI Jakarta Ani Puspitawati mengatakan razia uji emisi akan tetap berlanjut.
Meski tidak ada sanksi tilang, razia uji emisi tetap dilakukan demi menyadarkan masyarakat akan polusi kendaraan.
“Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan empat. Dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas,” kata Ani seperti dikutip dalam keterangan resmi.
Ani menjelaskan bahwa uji emisi sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui kondisi mesin. Sementara untuk sanksi tilang, ia menyampaikan akan kembali didiskusikan bersama pihak-pihak terkait.
“Kami akan tetap melanjutkan pelaksanaan dan kepatuhan uji emisi sampai akhir tahun ini. Sementara, untuk keberlanjutan sanksi tilang uji emisi, kami akan formulasikan lebih lanjut untuk pelaksanaannya, bekerja sama dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Dengan tidak adanya sanksi denda atau tilang uji emisi, Ani mengatakan pihak kepolisian akan memberikan surat wajib servis kepada pengendara. Hal ini untuk memastikan pemilik kendaraan bisa melakukan perawatan agar lolos uji emisi.
“Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera melakukan perbaikan agar dapat lulus uji emisi. Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemilik kendaraan bermotor yang sudah melakukan kepatuhan uji emisi,” ucap Ani.
Baca Juga: Tak Ada Tilang, Pemprov DKI Akan Formulasikan Sanksi Lainnya dalam Uji Emisi
Hingga 3 November 2023, tercatat sebanyak 1.193.736 kendaraan roda empat melakukan pengujian emisi, di 343 tempat uji emisi. Sedangkan, untuk kendaraan roda dua, tercatat sebanyak 128.528 kendaraan telah melakukan uji emisi, di 117 lokasi uji emisi.
“Kami berharap, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), bengkel, dan pemilik kendaraan tetap konsisten dalam rangka menjaga kehandalan kendaraannya, serta sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan yang berkelanjutan,”kataAni.
Lihat Juga: Pasang Target Kurangi Emisi, Olimpiade dan Paralimpiade Paris 2024 Sejalan dengan Visi Beyond Zero Toyota
(dan)