Hyundai Berharap Insentif Potongan PPN 10% Mobil Listrik Terus Berlanjut
Rabu, 22 November 2023 - 11:26 WIB
loading...
Hyundai berharap program potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk mobil listrik bisa berlanjut. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Insentif potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk mobil listrik akan berakhir pada Desember 2023. Hyundai berharap program tersebut bisa berlanjut agar masyarakat tetap tertarik membeli mobil listrik .
Hyundai menjadi salah satu yang masuk dalam program insentif tersebut karena mobil listrik, Ioniq 5 telah memenuhi syarat. Sesuai ketentuan, produsen harus merakit produknya secara lokal dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 5%.
Pemerintah memberikan bantuan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN 1%. Sebelumnya PPN ini berlaku sebesar 11%, namun dipangkas 10%, sehingga menjadi 1% berlaku sejak April 2023 hingga Desember 2023.
Baca juga; Diskon Pajak Bikin Penjualan Mobil Melonjak
Relaksasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Syarat pabrikan untuk mendapatkan subsidi harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40%.
Chief Operating Officer (COO) Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan insentif ini sangat penting untuk mendorong penjualan mobil listrik. Dia pun berharap program tersebut dapat dilanjutkan pada tahun depan.
“Insentif itu sangat membantu mendorong penjualan kendaraan listrik di Indonesia. Tentu harapan kami yang memang memasarkan kendaraan listrik, kalau bisa diperpanjang,” kata Frans kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Hyundai menjadi salah satu yang masuk dalam program insentif tersebut karena mobil listrik, Ioniq 5 telah memenuhi syarat. Sesuai ketentuan, produsen harus merakit produknya secara lokal dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 5%.
Pemerintah memberikan bantuan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN 1%. Sebelumnya PPN ini berlaku sebesar 11%, namun dipangkas 10%, sehingga menjadi 1% berlaku sejak April 2023 hingga Desember 2023.
Baca juga; Diskon Pajak Bikin Penjualan Mobil Melonjak
Relaksasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Syarat pabrikan untuk mendapatkan subsidi harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40%.
Chief Operating Officer (COO) Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan insentif ini sangat penting untuk mendorong penjualan mobil listrik. Dia pun berharap program tersebut dapat dilanjutkan pada tahun depan.
“Insentif itu sangat membantu mendorong penjualan kendaraan listrik di Indonesia. Tentu harapan kami yang memang memasarkan kendaraan listrik, kalau bisa diperpanjang,” kata Frans kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Lihat Juga :