Dukung Pemerintah, Produsen Ban Ini Raih Predikat Ramah Lingkungan dari KLHK
Jum'at, 29 Desember 2023 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
Kriteria pemberian predikat PROPER Hijau ditentukan berdasarkan dua kategori penialian, yaitu kriteria penilaian ketaatan serta kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan atau Beyond Compliance.
Baca juga : Desainer Jerman Ini Tak Percaya Xiaomi Bisa Bikin Mobil Listrik Keren
Bukan tanpa alasan Bridgestone Indonesia mendapat predikat PROPER Hijau dari sisi kriteria penilaian ketaatan. Sepanjang 2022, perusahaan telah berhasil melakukan efisiensi energi sebesar 65,2 ribu GJ serta berhasil mereduksi emisi gas sebesar 5,3 ribu Ton CO2-eq.
PROPER Hijau merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. terdapat 5 peringkat yang menunjukkan hasil penilaian PROPER yaitu: emas, hijau, biru, merah, dan hitam. PROPER emas menunjukkan nilai yang terbaik, sedangkan merah dan hitam dinilai buruk.
PROPER mencakup empat kegiatan utama, yakni pengawasan penaatan perusahaan, penerapan keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan atau public right to know, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan lingkungan.
Baca juga : Desainer Jerman Ini Tak Percaya Xiaomi Bisa Bikin Mobil Listrik Keren
Bukan tanpa alasan Bridgestone Indonesia mendapat predikat PROPER Hijau dari sisi kriteria penilaian ketaatan. Sepanjang 2022, perusahaan telah berhasil melakukan efisiensi energi sebesar 65,2 ribu GJ serta berhasil mereduksi emisi gas sebesar 5,3 ribu Ton CO2-eq.
PROPER Hijau merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. terdapat 5 peringkat yang menunjukkan hasil penilaian PROPER yaitu: emas, hijau, biru, merah, dan hitam. PROPER emas menunjukkan nilai yang terbaik, sedangkan merah dan hitam dinilai buruk.
PROPER mencakup empat kegiatan utama, yakni pengawasan penaatan perusahaan, penerapan keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan atau public right to know, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan lingkungan.
(wsb)
Lihat Juga :