Kenapa Pengendara Motor Dilarang Berteduh di Flyover, Ini Alasannya

Minggu, 11 Februari 2024 - 14:30 WIB
loading...
Kenapa Pengendara Motor...
Kenapa Pengendara Motor Dilarang Berteduh di Flyover,. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kenapa pengendara motor dilarang berteduhdiflyover saat berteduh dari hujan. Maka bagi pemotor dihimbau untuk selalu membawa jas hujan agar tak lama berteduh saat perjalanan.



Saat ini seringkali dijumpai, pemotor memilih berteduh di bawah flyover atau di dalam underpass hingga membuat kemacetan lalu lintas. Tetapi, berteduh di bawah flyover ataupun dalam underpass ini termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.

Mungkin beberapa warga Jakarta berpikir ini wajar (berteduh di bawah flyover).

Tapi hati-hati loh, pelakunya bisa kena tilang polisi karena dianggap menyebabkan jalan macet dan berpotensi mengalami kecelakaan.

Bagi yang membawa jas hujan, mungkin mereka bisa berteduh sebentar untuk mengenakan jasnya, kemudian melanjutkan perjalanannya. Namun bagi yang tidak membawa jas, banyak yang memutuskan berhenti dan memilih berteduh.

Hal ini berdasarkan Pasal 106 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu Perintah atau Rambu Larangan

b. Marka Jalan

c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

d. Gerakan Lalu Lintas

e. Berhenti dan Parkir

Pengendara diizinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan. Mengacu pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.

Bagi pengendara yang nekat melakukannya maka bisa dikenakan pasal 287 ayat 1 dengan denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3121 seconds (0.1#10.140)