Cara & Syarat dapat Tiket Gratis Mudik 2024 Naik Kereta Api, Bus, atau Kapal laut

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:52 WIB
loading...
Cara & Syarat dapat Tiket Gratis Mudik 2024 Naik Kereta Api, Bus, atau Kapal laut
Suasana terminal bus Pondok Pinang jelang Lebaran. Penting untuk mengetahui cara mendapat tiket gratis mudik 2024. Foto: Sindonews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Tiket gratis mudik 2024 ini dapat dimanfaatkan oleh para calon pemudik yang kesulitan dalam hal finansial. Terlebih untuk tahun ini ada kabar jika kuota tiket gratis ini akan ditambah.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN akan menambah kuota mudik gratis di 2024 ini. Bahkan untuk kuota tahun ini rencananya akan ada penambahan hingga 80.000 untuk seluruh jenis transportasi kecuali pesawat.

Mengacu pada tahun lalu, biasanya mudik gratis mulai dibuka sejak 45 hari sebelum Lebaran, maka mudik gratis 2024 diprediksi akan dibuka dalam waktu dekat ini. Untuk itu para calon pemudik sudah harus bersiap untuk mendapatkan tiket gratis ini.

Cara & Syarat dapat Tiket Gratis Mudik 2024

1. Tiket Gratis Kereta Api Mudik 2024

Untuk mendapatkan tiket gratis Kereta Api ini, penumpang hanya perlu memiliki kartu identitas seperti, KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan. BBM juga wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.

2. Tiket Gratis Bus Mudik 2024

Untuk tiket gratis naik bus ini, calon penumpang juga diharuskan memiliki dokumen kependudukan yang sah (KTP/SIM/KK) pada saat mendaftar. Calon pemudik dalam hal ini hanya diperbolehkan memilih satu kota tujuan.

Jika peserta akan mengikuti mudik balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik. Peserta hanya diberikan waktu tujuh hari setelah pemesanan untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

3. Tiket Gratis Kapal Laut Mudik 2024

Peserta wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut. Dalam melakukan pendaftaran ini diperlukan dokumen kependudukan yang sah (KTP/SIM/KK).

Peserta yang telah melakukan pendaftaran online, maka wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan, dengan membawa sejumlah persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.



Peserta hanya diberikan waktu dua hari setelah melakukan pendaftaran online untuk melakukan verifikasi. Sepeda motor harus memenuhi sejumlah syarat kondisi, yaitu, layak jalan, tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal, tidak boleh ada box tambahan di samping kanan, kiri, dan belakang.

Itulah informasi tentang cara dan syarat untuk mendapat tiket gratis mudik 2024. Semoga info ini bermanfaat bagi para calon pemudik yang hendak kembali ke kampunghalaman.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3497 seconds (0.1#10.140)