Cara & Syarat dapat Tiket Gratis Mudik 2024 Naik Kereta Api, Bus, atau Kapal laut

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:52 WIB
loading...
Cara & Syarat dapat...
Suasana terminal bus Pondok Pinang jelang Lebaran. Penting untuk mengetahui cara mendapat tiket gratis mudik 2024. Foto: Sindonews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Tiket gratis mudik 2024 ini dapat dimanfaatkan oleh para calon pemudik yang kesulitan dalam hal finansial. Terlebih untuk tahun ini ada kabar jika kuota tiket gratis ini akan ditambah.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN akan menambah kuota mudik gratis di 2024 ini. Bahkan untuk kuota tahun ini rencananya akan ada penambahan hingga 80.000 untuk seluruh jenis transportasi kecuali pesawat.

Mengacu pada tahun lalu, biasanya mudik gratis mulai dibuka sejak 45 hari sebelum Lebaran, maka mudik gratis 2024 diprediksi akan dibuka dalam waktu dekat ini. Untuk itu para calon pemudik sudah harus bersiap untuk mendapatkan tiket gratis ini.

Cara & Syarat dapat Tiket Gratis Mudik 2024

1. Tiket Gratis Kereta Api Mudik 2024

Untuk mendapatkan tiket gratis Kereta Api ini, penumpang hanya perlu memiliki kartu identitas seperti, KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan. BBM juga wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.

2. Tiket Gratis Bus Mudik 2024

Untuk tiket gratis naik bus ini, calon penumpang juga diharuskan memiliki dokumen kependudukan yang sah (KTP/SIM/KK) pada saat mendaftar. Calon pemudik dalam hal ini hanya diperbolehkan memilih satu kota tujuan.

Jika peserta akan mengikuti mudik balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik. Peserta hanya diberikan waktu tujuh hari setelah pemesanan untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

3. Tiket Gratis Kapal Laut Mudik 2024

Peserta wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut. Dalam melakukan pendaftaran ini diperlukan dokumen kependudukan yang sah (KTP/SIM/KK).

Peserta yang telah melakukan pendaftaran online, maka wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan, dengan membawa sejumlah persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.



Peserta hanya diberikan waktu dua hari setelah melakukan pendaftaran online untuk melakukan verifikasi. Sepeda motor harus memenuhi sejumlah syarat kondisi, yaitu, layak jalan, tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal, tidak boleh ada box tambahan di samping kanan, kiri, dan belakang.

Itulah informasi tentang cara dan syarat untuk mendapat tiket gratis mudik 2024. Semoga info ini bermanfaat bagi para calon pemudik yang hendak kembali ke kampunghalaman.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jakarta Ditinggal Jutaan...
Jakarta Ditinggal Jutaan Kendaraan: Arus Mudik Lebaran 2025 Pecahkan Rekor!
Prediksi Puncak Arus...
Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025: Catat Tanggalnya!
Mobil Listrik Punya...
Mobil Listrik Punya Layar Canggih, ADAS, dan Kursi Pijat yang Bikin Pemudik Lupa Capek
Dunlop Turun Tangan...
Dunlop Turun Tangan Bantu Pemudik: Posko Siaga 24 Jam dan Layanan Ban Gratis
Cara Nyetir Mobil di...
Cara Nyetir Mobil di Jalan Beton saat Mudik Lebaran
Mudik Pertama dengan...
Mudik Pertama dengan Si Kecil? Jangan Panik! 5 Jurus Jitu Bikin Perjalanan Aman dan Ceria
Honda Siaga Penuh Sambut...
Honda Siaga Penuh Sambut Mudik Lebaran 2025: Layanan Dealer 24 Jam di 106 Titik
Berangkatkan 400 Orang,...
Berangkatkan 400 Orang, Daihatsu Gelar Mudik Bareng
8 Persiapan yang Harus...
8 Persiapan yang Harus Dilakukan sebelum Mudik
Rekomendasi
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan...
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sampai Hari Pertama Lebaran
Pecah Rekor Lagi, Harga...
Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Antam Tembus Rp1.826.000 per Gram
Ruben Onsu Ungkap Hidayah...
Ruben Onsu Ungkap Hidayah yang Didapat Sehari sebelum Mualaf
Lebaran: Diplomasi,...
Lebaran: Diplomasi, Solidaritas, dan Harapan bagi Peradaban Global
Rekor Pertemuan Timnas...
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs China di Jakarta: Mampukah Garuda Kembali Menang?
BRI Menanam Grow & Green...
BRI Menanam Grow & Green Transplantasi Terumbu Karang, Selamatkan Ekosistem Laut di NTB
Berita Terkini
Kenapa setelah Ganti...
Kenapa setelah Ganti Kampas Rem Jadi Tidak Pakem?
12 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
13 jam yang lalu
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
14 jam yang lalu
Jakarta Ditinggal Jutaan...
Jakarta Ditinggal Jutaan Kendaraan: Arus Mudik Lebaran 2025 Pecahkan Rekor!
14 jam yang lalu
Prediksi Puncak Arus...
Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025: Catat Tanggalnya!
14 jam yang lalu
Mobil Listrik Punya...
Mobil Listrik Punya Layar Canggih, ADAS, dan Kursi Pijat yang Bikin Pemudik Lupa Capek
15 jam yang lalu
Infografis
Syarat Naik Kereta Api...
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Wajib PCR jika Belum Booster
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved