Cara Urus Balik Nama Mobil Bekas, Ternyata Tidak Ribet

Sabtu, 16 Maret 2024 - 15:13 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, petugas Samsat akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan untuk memastikan kecocokan dengan data di STNK dan BPKB. Oleh karena itu, jangan lupa membawa kendaraan yang akan dibalik nama ke kantor Samsat.

Tahapan selanjutnya adalah mengisi formulir dan membayar biaya balik nama. Isi formulir balik nama dengan lengkap dan benar, jangan ada kesalahan nama dan data-data lain lalu
bayar biaya balik nama sesuai ketentuan. Biaya balik nama bervariasi tergantung jenis kendaraan dan wilayah.

Segera setelah formulir diisi dan biaya dilunasi, petugas Samsat akan memproses balik nama dan mencetak STNK dan BPKB baru. Pastikan nama pemilik baru tertera dengan benar pada STNK dan BPKB.

Baca Juga: Ertiga, Kijang, dan Macan, Tiga Nama-Nama Mobil dari Bahasa Indonesia

Biaya Balik Nama Mobil Bekas


Dilansir dari laman resmi Daihatsu, biaya balik nama mobil bekas bervariasi angkanya tergantung merek dan tipe kendaraan. Sebagai angka taksiran, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi, antara lain :

Biaya pendaftaran balik nama mobil sekitar Rp100.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rayakan 10 Tahun, Otospector...
Rayakan 10 Tahun, Otospector Luncurkan Otos.id: Ribuan Mobil Bekas Bergaransi 1 Tahun.
Harga Suzuki XL7 Bekas...
Harga Suzuki XL7 Bekas Masih Stabil, Bisa Jadi Pilihan Menarik untuk Keluarga
Bisa Perpanjang SIM...
Bisa Perpanjang SIM dan STNK, ACC Carnival Hadir di Samarinda
Wuling Confero Bekas...
Wuling Confero Bekas Mulai Rp70 Jutaan, Alternatif MPV Keluarga Tahun Muda
Mobil Bekas MBG Dijual...
Mobil Bekas MBG Dijual Rp40 Jutaan Panaskan Pasar Kendaraan Seken
Jelang Mudik 2026, Penjualan...
Jelang Mudik 2026, Penjualan Mobil Bekas Diprediksi Naik
Tak Perlu Ajukan Permohonan,...
Tak Perlu Ajukan Permohonan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Otomatis hingga 31 Agustus
MUF Hadirkan MOBEX 2026,...
MUF Hadirkan MOBEX 2026, Bursa Mobil Bekas dengan Akses Digital
Korlantas Permudah Urus...
Korlantas Permudah Urus SIM, STNK, BPKB Korban Bencana Sumatera, Pengamat Beri Apresiasi
Rekomendasi
Partai Pro-Barat Menang...
Partai Pro-Barat Menang Pemilu Armenia, Pukulan Telak bagi Rusia
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Berita Terkini
Audi Nuvolari Spyder...
Audi Nuvolari Spyder versi Konvertibel Akan segera Diluncurkan
BYD, Nio, CALB Terdaftar...
BYD, Nio, CALB Terdaftar dalam Daftar Perusahaan Militer China oleh Pentagon
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Hadir di PRJ 2026, Jajaran...
Hadir di PRJ 2026, Jajaran Motor Listrik Yadea Siap Tebar Pesona
Infografis
Ternyata Teh Tidak Baik...
Ternyata Teh Tidak Baik untuk Sahur, Berikut Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved