Cara Mengatasi SIM Mati Saat Libur Lebaran 2024

Sabtu, 16 Maret 2024 - 19:00 WIB
loading...
Cara Mengatasi SIM Mati Saat Libur Lebaran 2024
Korlantas memperkirakan bakal ada peningkatan kendaraan mudik di Lebaran 2024. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Kemenhub memprediksi adanya peningkatan pengguna kendaraan roda 4 yang mudik di Lebaran 2024.

Jika, Anda salah satunya, tentu harus ada banyak persiapan yang dilakukan. Tidak hanya soal kendaraan, tapi juga terkait manusianya. Salah satunya, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

Tapi, bagaimana jika kartu SIM mati di saat jelang libur Lebaran? Nah, berikut solusinya:

1. Cek Masa Berlaku SIM

Pertama, periksa kembali masa berlaku SIM Anda. Pastikan bahwa SIM Anda tidak mati pada saat libur Lebaran. Jika SIM Anda masih berlaku, maka Anda tidak perlu khawatir.

2. Manfaatkan Dispensasi Perpanjangan SIM

Biasanya, Korlantas Polri akan memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat libur Lebaran. Dispensasi ini biasanya berlaku selama beberapa hari setelah libur Lebaran.

Anda dapat memantau informasi mengenai dispensasi ini melalui situs web resmi Korlantas Polri atau media sosial resmi Polri.

3. Perpanjang SIM di Hari Pertama Layanan Kembali Dibuka

Jika SIM Anda mati pada saat libur Lebaran dan tidak ada dispensasi yang diberikan, maka Anda dapat memperpanjang SIM di hari pertama layanan SIM kembali dibuka setelah libur Lebaran. Biasanya, layanan SIM akan kembali dibuka pada hari H+1 setelah libur Lebaran.

4. Gunakan Transportasi Alternatif

Jika Anda tidak dapat memperpanjang SIM pada saat libur Lebaran, maka Anda dapat menggunakan transportasi alternatif, seperti bus, kereta api, atau pesawat terbang. Hal ini untuk menghindari risiko terkena tilang oleh pihak kepolisian karena SIM mati.


Berikut adalah beberapa tips tambahan untuk menghindari SIM mati saat libur Lebaran:

- Catat masa berlaku SIM Anda.
- Perpanjang SIM Anda sebelum masa berlakunya habis.
- Pantau informasi mengenai dispensasi perpanjangan SIM.
- Siapkan dokumen yang diperlukan untuk perpanjanganSIM.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4135 seconds (0.1#10.140)