Daftar Pajak Motor Honda Scoopy Beserta Denda dan Biaya Perpanjang STNK

Sabtu, 30 Maret 2024 - 18:05 WIB
loading...
Daftar Pajak Motor Honda...
Besarnya pajak motor Honda Scoopy beserta dendanya penting untuk dipahami. Foto: Sindonews
A A A
JAKARTA - Banyak yang penasaran dan ingin tahu berapa biaya pajak motor Honda Scoopy. Dan tidak hanya biaya pajaknya saja. Tapi juga besarnya denda dan biaya perpanjangan STNK-nya.

PT Astra Honda Motor mulai merilis Honda Scoopy sejak 2009, dan saat ini menjadi salah satu skutik yang paling diminati dan terlaris di Indonesia.
Keunggulan Scoopy antara lain desainnya yang klasik, jok lebar dan nyaman, bodi ramping, serta mudah dikendarai.

Nah, untuk pajak Honda Scoopy sendiri bisa dibilang sangat murah. Tapi, tergantung dari tahun rilisnya.

Biaya Pajak Honda Scoopy:
Daftar Pajak Motor Honda Scoopy Beserta Denda dan Biaya Perpanjang STNK

Honda Scoopy 2009 - Rp112.000
Honda Scoopy AT 2010 - Rp118.000
Honda Scoopy 2010 - Rp118.000
Honda Scoopy AT 2011 - Rp128.000
Honda Scoopy FI CLASSIC AT 2012 - Rp152.000
Honda Scoopy AT 2012 - Rp138.000
Honda Scoopy FI CLASSIC AT 2013 - Rp184.000
Honda Scoopy AT 2013 - Rp156.000
Honda Scoopy AT 2014 - Rp194.000
Honda Scoopy FI CLASSIC AT 2014 - Rp200.000
Honda Scoopy AT 2014 - Rp170.000
Honda Scoopy AT 2015 - Rp220.000
Honda Scoopy ESP AT 2015 - Rp224.000
Honda Scoopy ESP AT 2016 - Rp238.000
Honda Scoopy ESP AT 2017 - Rp254.000
All New Scoopy Stylish AT 2017 - Rp254.000
Honda Scoopy ESP AT 2018 - Rp260.000
All New Scoopy Stylish AT 2018 - Rp256.000
All New Scoopy Stylish AT 2019 - Rp278.000
All New Scoopy Stylish AT 2020 - Rp282.000
All New Scoopy Sporty AT 2020 - Rp270.000
All New Scoopy Stylish AT 2021 - Rp298.000
All New Scoopy Sporty AT 2021 - Rp292.000
All New Scoopy Sporty AT 2022 - Rp294.000
All New Scoopy Sporty AT 2023 - Rp300.000

Biaya pajak motor Honda Scoopy diatas belum termasuk biaya SWDKLLJ sebesar Rp35 Ribu.

Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor 2 hari sampai 1 bulan maka denda dikenakan sebesar 25%.

Jika keterlambatan 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp32.000,- sementara untuk mobil sebesar Rp100.000,-

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Honda BeAT Terbaru: LED, Bagasi Luas, Power Charger, dan Keyless?

Misalnya, pajak kendaraan kendaraan bermotor Rp452.000,- dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama dua bulan maka perhitungan denda telat bayar pajak motor sebagai berikut Rp452.000 x 25% x 2/12 + Rp32.000,- maka besarnya denda telat bayar pajak motor yang harus Anda bayar sebesarRp50.844,-
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Makin Unik, Honda Scoopy...
Makin Unik, Honda Scoopy Kuromi Limited Edition Bikin Anak Muda Auto Naksir!
Jurang Antara Target...
Jurang Antara Target dan Realita: Gaikindo Ngotot Tembus 900 Ribu Unit, Berharap Obat Mujarab dari Pemerintah
Industri Otomotif Teriak...
Industri Otomotif Teriak Minta Bantuan: Mimpi Jual 1 Juta Mobil hanya Bisa Tercapai dengan Diskon Pajak
Mengapa Pajak Mobil...
Mengapa Pajak Mobil di Indonesia Tertinggi di Dunia? Ini Jawaban yang Mengejutkan Publik.
Bukan Sekadar Gaya,...
Bukan Sekadar Gaya, Ini Senjata Para Srikandi Jalanan: 5 Motor Matic Pilihan Ojol Wanita
Era Pajak Motor Listrik...
Era Pajak Motor Listrik Seharga Secangkir Kopi Telah Tiba, Mulai Rp35 Ribu-Rp243 Ribu Setahun!
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Rekomendasi
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Mengenal William Adi,...
Mengenal William Adi, Kreator Konten yang Konsisten Edukasi Skincare dan Kesehatan Kulit
Berita Terkini
Kasus Mobil Listrik...
Kasus Mobil Listrik Meledak Tinggi, Ahli Otomotif Angkat Bicara
Toyota Fortuner Generasi...
Toyota Fortuner Generasi Terbaru Resmi Diperkenalkan, Ini Tampangnya
Akhirnya Eropa Izinkan...
Akhirnya Eropa Izinkan Fitur FSD Tesla Digunakan
BMW Bedah M Concept...
BMW Bedah M Concept Neue Klasse, Sedan Listrik Tulen Berdesain Agresif
Motor Listrik Cerdas...
Motor Listrik Cerdas Yadea OSTA dan VELAX Hadir di PRJ 2026
Lagi-lagi Akio Toyoda...
Lagi-lagi Akio Toyoda Serang Mobil Listrik, Kali Ini Berikut Penyebabnya
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved