Pemudik hanya Boleh Istirahat di Rest Area 30 Menit, Cukupkah?
Sabtu, 30 Maret 2024 - 16:35 WIB
loading...
Para pemudik diimbau hanya beristirahat maksimal selama 30 menit di rest area. (Foto: Dok SINDOnews)
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengimbau para pemudik hanya beristirahat maksimal selama 30 menit di rest area agar bisa bergantian dan tidak memicu kemacetan. Rentang waktu ini seolah terlalu pendek, namun bagaimana sebenarnya hitung-hitungannya?
Anggota BPJT Unsur Masyarakat Tulus Abadi mengatakan sepanjang jalan tol yang dilalui pemudik disediakan Tempat, Istirahat, dan Pelayanan (TIP). Dalam hal ini TIP terbagi menjadi 3 Tipe diantaranya TIP Tipe A, Tipe B, dan Tipe C.
“Diimbau kepada para pemudik untuk jangan terlalu lama di TIP paling tidak 30 menit beristirahat di rest area menghindari terjadinya penumpukan kendaraan,” kata Tulus dalam keterangan resmi BPJT PUPR.
Seperti diketahui, sebagian besar pemudik memanfaatkan rest area untuk beristirahat selama berjam-jam. Hal ini menyebabkan penumpukan kendaraan di rest area sehingga terjadi antrean panjang.
Baca Juga : Canggih, Rest Area Tol Bakal Dibikin Serba-Digital
Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan sebenarnya pemudik hanya perlu waktu 15-30 menit untuk berisritahat di rest area . Tapi, pengemudi dan penumpang harus memaksimalkan waktu itu agar kembali segar saat melanjutkan perjalanan,
“Berkendara maksimal 3 jam, kemudian istirahat secara berkala selama 15-30 menit. Apa saja? Refresh otot, syaraf, dan otak. Jadi jangan cuma dibawa istirahat masuk rest area, tetapi memaksimalkan istirahatnya,” kata Sony saat dihubungi.
Anggota BPJT Unsur Masyarakat Tulus Abadi mengatakan sepanjang jalan tol yang dilalui pemudik disediakan Tempat, Istirahat, dan Pelayanan (TIP). Dalam hal ini TIP terbagi menjadi 3 Tipe diantaranya TIP Tipe A, Tipe B, dan Tipe C.
“Diimbau kepada para pemudik untuk jangan terlalu lama di TIP paling tidak 30 menit beristirahat di rest area menghindari terjadinya penumpukan kendaraan,” kata Tulus dalam keterangan resmi BPJT PUPR.
Seperti diketahui, sebagian besar pemudik memanfaatkan rest area untuk beristirahat selama berjam-jam. Hal ini menyebabkan penumpukan kendaraan di rest area sehingga terjadi antrean panjang.
Baca Juga : Canggih, Rest Area Tol Bakal Dibikin Serba-Digital
Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan sebenarnya pemudik hanya perlu waktu 15-30 menit untuk berisritahat di rest area . Tapi, pengemudi dan penumpang harus memaksimalkan waktu itu agar kembali segar saat melanjutkan perjalanan,
“Berkendara maksimal 3 jam, kemudian istirahat secara berkala selama 15-30 menit. Apa saja? Refresh otot, syaraf, dan otak. Jadi jangan cuma dibawa istirahat masuk rest area, tetapi memaksimalkan istirahatnya,” kata Sony saat dihubungi.
Lihat Juga :