Kecelakaan Ciater Jadi Sorotan, Kemenhub Minta Pengusaha Bus Lakukan Uji KIR Berkala
Senin, 13 Mei 2024 - 09:49 WIB
loading...
Banyak pengusaha bus yang lalai dan tidak melakukan uji KIR berkala. Foto: Sindonews
A
A
A
CIATER - Menanggapi peristiwa kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugianto menegaskan pentingnya setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan uji berkala.
Diimbau juga setiap armada dilengkapi dengan sabuk keselamatan demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Hendro menyatakan bahwa bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.
Artinya, kendaraan tersebut tidak melakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali seperti yang tertuang dalam aturan.
"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," kata Hendro dalam keterangan resmi.
Diimbau juga setiap armada dilengkapi dengan sabuk keselamatan demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Hendro menyatakan bahwa bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.
Artinya, kendaraan tersebut tidak melakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali seperti yang tertuang dalam aturan.
"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," kata Hendro dalam keterangan resmi.
Lihat Juga :