Baca Berita Ini agar Garansi Service Resmi Tidak Hangus

Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:57 WIB
loading...
Baca Berita Ini agar...
Bengke resmi Suzuki. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Pembelian produk kendaraan di diler resmi tentu sudah dilengkapi garansi sebagai jaminan kualitas kendaraan. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) selalu Agen Pemegang Merek (APM) selalu memberikan jaminan kualitas untuk setiap produknya dengan memberikan garansi pemakaian hingga 36 bulan atau jarak tempuh 100.000 km. Jaminan tersebut berlaku apabila melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Suzuki.

(Baca juga: 9 Hakim dan Pegawai Reaktif COVID-19, PN Jakpus Lockdown

Namun perlu diperhatikan bahwa garansi bisa saja gugur sehingga tidak bisa diklaim oleh konsumen. Apa saja hal-hal yang menggugurkan garansi tersebut? Menurut Totok Yulianto, Head of 4W Service Administration PT SIS ada beberapa hal yang tidak ditanggung oleh garansi resmi, di antaranya:(Baca juga: Wow, Samsung Galaxy M51 Gendong Baterai 7.000 mAh dan Snapdragon 730 )

1. Tidak melakukan perawatan berkala sesuai waktu yang ditentukan di bengkel resmi Suzuki

Merawat kendaraan di bengkel resmi adalah keharusan, karena pengerjaan dilakukan sesuai standar dan prosedur. Selain itu, dengan melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, potensi kerusakan lebih dini terdeteksi sehingga bisa dilakukan perbaikan dengan tepat. Untuk itu, konsumen sangat disarankan membaca secara teliti Buku Pedoman dan prosedur garansi. Garansi resmi bisa hangus karena konsumen tidak melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, atau kendaraan rusak karena pemakaian yang tidak sesuai Buku Petunjuk.

2. Kerusakan akibat penggunaan suku cadang yang tidak original dan modifikasi di luar standar

Ada kalanya konsumen ingin memodifikasi kendaraan dengan menambahkan aksesori atau mengganti suku cadang tidak resmi. Padahal hal ini bisa menggugurkan garansi. Perubahan pada mesin, bodi, parts, kelistrikan, nomor rangka dan mesin atau hal lainnya yang tidak sesuai standar apalagi dilakukan di luar bengkel resmi bisa membuat garansi hilang.

3. Kerusakan yang diakibatkan kecelakaan dan bencana alam

Garansi resmi tidak berlaku apabila kendaraan mengalami kecelakaan atau kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya. Kendaraan yang mengalami aus atau rusak di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores baret juga tidak bisa diklaim.

4. Penggunaan kendaraan tidak sesuai spesifikasi

Hal lain yang berpotensi menghilangkan garansi adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kapasitas, dan kecepatan. Pengalihan fungsi kendaraan pun bisa menghanguskan garansi resmi karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

5. Suku cadang habis karena pemakaian

Garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang yang memang harus dilakukan penggantian dalam kurun waktu tertentu dan yang habis karena pemakaian; seperti busi, saringan udara, ban, oli mesin, filter oli, V-belt atau Drive belt, dan lain-lain.

Maka dari itu, untuk lebih memahami garansi dan menghindari hal-hal yang bisa menggugurkan garansi, konsumen diharapkan membaca Buku Pedoman dan Kartu Garansi secara cermat sehingga bisa melindungi kendaraan dengan lebih baik. Apabila konsumen kehilangan Buku Pedoman, konsumen bisa mengunduh file Owners Manual dan Service Manual
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seragam Baru Teknisi...
Seragam Baru Teknisi Suzuki: Bukan Sekadar Ganti Baju, Tapi Revolusi Layanan Purna Jual!
Mudik Pertama dengan...
Mudik Pertama dengan Si Kecil? Jangan Panik! 5 Jurus Jitu Bikin Perjalanan Aman dan Ceria
Benarkah Suku Cadang...
Benarkah Suku Cadang Suzuki Terlalu Awet Bikin Bengkel Sepi? Suzuki Bilang Begini!
Suzuki Fronx Hybrid:...
Suzuki Fronx Hybrid: Sang Penantang Baru Small SUV Dipastikan Meluncur Tahun Ini!
Mudik Bebas Drama? Suzuki...
Mudik Bebas Drama? Suzuki Siapkan 70 Bengkel Siaga Mudik Lebaran 2025
Penjualan Global Motor...
Penjualan Global Motor Suzuki Tahun 2024 Terbaik dalam 15 Tahun
Motor Matic Habis Terabas...
Motor Matic Habis Terabas Banjir, Ini Komponen CVT yang Perlu Dibersihkan
Suzuki Guncang IIMS...
Suzuki Guncang IIMS 2025: Hybrid Memikat dan Petualangan Membara!
Mudik Anti Boncos! Suzuki...
Mudik Anti Boncos! Suzuki Beri Diskon Spare Part Gede-gedean
Rekomendasi
Benarkah Puasa 6 Hari...
Benarkah Puasa 6 Hari Syawal Pahalanya Sama dengan Puasa Setahun?
Festival Balon Udara...
Festival Balon Udara Wonosobo, Tradisi Lebaran yang Jadi Daya Tarik Wisatawan
H+2 Lebaran, Pelabuhan...
H+2 Lebaran, Pelabuhan Bakauheni Mulai Ramai Padati Penumpang ke Pulau Jawa
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Mulai Berlaku Kamis 3 April 2025, Catat Sampai Kapan!
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
10 Negara Terluas di...
10 Negara Terluas di Dunia, Adakah Indonesia?
Berita Terkini
Seragam Baru Teknisi...
Seragam Baru Teknisi Suzuki: Bukan Sekadar Ganti Baju, Tapi Revolusi Layanan Purna Jual!
14 jam yang lalu
Elon Musk Minta Dalang...
Elon Musk Minta Dalang Pengrusakan Dealer Tesla Ditangkap, Sebut Aksi Protes Sebagai Terorisme Domestik Skala Luas!
18 jam yang lalu
Protes Anti-Elon Musk...
Protes Anti-Elon Musk Mengguncang Dealer Tesla di Seluruh Dunia!
18 jam yang lalu
Kenapa setelah Ganti...
Kenapa setelah Ganti Kampas Rem Jadi Tidak Pakem?
1 hari yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
1 hari yang lalu
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
1 hari yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved