Baca Berita Ini agar Garansi Service Resmi Tidak Hangus

Rabu, 26 Agustus 2020 - 15:57 WIB
loading...
Baca Berita Ini agar...
Bengke resmi Suzuki. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Pembelian produk kendaraan di diler resmi tentu sudah dilengkapi garansi sebagai jaminan kualitas kendaraan. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) selalu Agen Pemegang Merek (APM) selalu memberikan jaminan kualitas untuk setiap produknya dengan memberikan garansi pemakaian hingga 36 bulan atau jarak tempuh 100.000 km. Jaminan tersebut berlaku apabila melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Suzuki.

(Baca juga: 9 Hakim dan Pegawai Reaktif COVID-19, PN Jakpus Lockdown

Namun perlu diperhatikan bahwa garansi bisa saja gugur sehingga tidak bisa diklaim oleh konsumen. Apa saja hal-hal yang menggugurkan garansi tersebut? Menurut Totok Yulianto, Head of 4W Service Administration PT SIS ada beberapa hal yang tidak ditanggung oleh garansi resmi, di antaranya:(Baca juga: Wow, Samsung Galaxy M51 Gendong Baterai 7.000 mAh dan Snapdragon 730 )

1. Tidak melakukan perawatan berkala sesuai waktu yang ditentukan di bengkel resmi Suzuki

Merawat kendaraan di bengkel resmi adalah keharusan, karena pengerjaan dilakukan sesuai standar dan prosedur. Selain itu, dengan melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, potensi kerusakan lebih dini terdeteksi sehingga bisa dilakukan perbaikan dengan tepat. Untuk itu, konsumen sangat disarankan membaca secara teliti Buku Pedoman dan prosedur garansi. Garansi resmi bisa hangus karena konsumen tidak melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, atau kendaraan rusak karena pemakaian yang tidak sesuai Buku Petunjuk.

2. Kerusakan akibat penggunaan suku cadang yang tidak original dan modifikasi di luar standar

Ada kalanya konsumen ingin memodifikasi kendaraan dengan menambahkan aksesori atau mengganti suku cadang tidak resmi. Padahal hal ini bisa menggugurkan garansi. Perubahan pada mesin, bodi, parts, kelistrikan, nomor rangka dan mesin atau hal lainnya yang tidak sesuai standar apalagi dilakukan di luar bengkel resmi bisa membuat garansi hilang.

3. Kerusakan yang diakibatkan kecelakaan dan bencana alam

Garansi resmi tidak berlaku apabila kendaraan mengalami kecelakaan atau kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya. Kendaraan yang mengalami aus atau rusak di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores baret juga tidak bisa diklaim.

4. Penggunaan kendaraan tidak sesuai spesifikasi

Hal lain yang berpotensi menghilangkan garansi adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kapasitas, dan kecepatan. Pengalihan fungsi kendaraan pun bisa menghanguskan garansi resmi karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

5. Suku cadang habis karena pemakaian

Garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang yang memang harus dilakukan penggantian dalam kurun waktu tertentu dan yang habis karena pemakaian; seperti busi, saringan udara, ban, oli mesin, filter oli, V-belt atau Drive belt, dan lain-lain.

Maka dari itu, untuk lebih memahami garansi dan menghindari hal-hal yang bisa menggugurkan garansi, konsumen diharapkan membaca Buku Pedoman dan Kartu Garansi secara cermat sehingga bisa melindungi kendaraan dengan lebih baik. Apabila konsumen kehilangan Buku Pedoman, konsumen bisa mengunduh file Owners Manual dan Service Manual
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suzuki Jimny Rhino 4x4...
Suzuki Jimny Rhino 4x4 Siap Diluncurkan Akhir Tahun Ini
Suzuki Swift dengan...
Suzuki Swift dengan Mesin Hidrogen Tanpa Emisi Diluncurkan
Suzuki GSX-8T dan GSX-8TT...
Suzuki GSX-8T dan GSX-8TT dengan Sentuhan Neo-Retro Diluncurkan
FIFGROUP Pamer Gedung...
FIFGROUP Pamer Gedung Mewah dan Atap Listrik Matahari!
Dari Angkot hingga Ambulans,...
Dari Angkot hingga Ambulans, Suzuki Pamer 6 Kendaraan Niaga GIICOMVEC 2026
Catat 99 Titik Diler...
Catat 99 Titik Diler Siaga Honda dari Banten hingga Sumatera
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Drone Hizbullah Hantam...
Drone Hizbullah Hantam Israel, IDF Bombardir Lebanon
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
Berita Terkini
Akhirnya Eropa Izinkan...
Akhirnya Eropa Izinkan Fitur FSD Tesla Digunakan
BMW Bedah M Concept...
BMW Bedah M Concept Neue Klasse, Sedan Listrik Tulen Berdesain Agresif
Motor Listrik Cerdas...
Motor Listrik Cerdas Yadea OSTA dan VELAX Hadir di PRJ 2026
Lagi-lagi Akio Toyoda...
Lagi-lagi Akio Toyoda Serang Mobil Listrik, Kali Ini Berikut Penyebabnya
Motor 2 Tak Naik Daun,...
Motor 2 Tak Naik Daun, MIE Hadir di BBQ Ride 2026
Ferrari Dicemooh, BMW...
Ferrari Dicemooh, BMW Dipuja: Menguak Rahasia Sangar M Concept Neue Klasse!
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved