Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Sebelum Jatuh Tempo?

Jum'at, 27 September 2024 - 17:38 WIB
loading...
Apakah Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar pajak kendaraan bisa dilakukan sebelum jatuh tempo dengan langsung datang ke kantor pajak. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Dengan membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo, Anda dapat menghemat waktu dan menghindari denda.

Banyak pertanyaan tentang apakah bisa membayar pajak kendaraan dilakukan sebelum jatuh tempo? Faktanya, pemerintah sebenarnya sudah memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih awal, bahkan hingga 60 hari sebelum jatuh tempo.

Hal ini bertujuan untuk menghindari antrian panjang dan keterlambatan pembayaran yang dapat mengakibatkan denda.

Berikut cara membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo:

Persiapkan Dokumen:

- STNK asli
- KTP asli pemilik kendaraan
- BPKB asli (jika diperlukan, misalnya untuk perpanjangan STNK 5 tahunan)

Pilih Lokasi Pembayaran:
- Kantor Samsat: Anda dapat datang langsung ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.

- Samsat Keliling: Samsat Keliling menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan di lokasi-lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan atau area publik lainnya. Anda dapat mencari jadwal Samsat Keliling di wilayah Anda melalui website atau media sosial Samsat setempat.

- Gerai Samsat: Gerai Samsat biasanya terdapat di pusat perbelanjaan atau lokasi strategis lainnya. Anda dapat membayar pajak kendaraan di gerai Samsat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

- Layanan Online: Beberapa daerah menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi atau website resmi Samsat. Anda dapat memeriksa ketersediaan layanan online di wilayah Anda.


Lakukan Pembayaran:

Di Kantor Samsat, Samsat Keliling, atau Gerai Samsat: Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas dan lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera. Anda akan menerima bukti pembayaran dan STNK yang telah diperbarui.

Secara Online: Ikuti petunjuk pada aplikasi atau website Samsat untuk melakukan pembayaran. Biasanya, Anda perlu memasukkan data kendaraan dan pemilik, lalu melakukan pembayaran melalui metode yang tersedia (misalnya, transfer bank atau kartu kredit).

Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima bukti pembayaran secaraelektronik.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10 Provinsi Gelar Pemutihan...
10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
Daftar Biaya Pajak Mobil...
Daftar Biaya Pajak Mobil Innova Reborn, Yuk Simak sebelum Beli Bekasnya
Cara Membayar Pajak...
Cara Membayar Pajak Motor di Indomaret
Kebijakan Trump Picu...
Kebijakan Trump Picu Kenaikan Harga Mobil! Konsumen AS Siap-Siap Tekor Rp187 Juta!
Daftar Biaya Pajak Suzuki...
Daftar Biaya Pajak Suzuki Grand Vitara Semua Tahun, Simak di Sini
Opsen Pajak: Ancaman...
Opsen Pajak: Ancaman Bagi Industri Otomotif di Tahun 2025?
Biaya Pajak BYD Atto...
Biaya Pajak BYD Atto 3 Murah Banget, Ini Hitungannya
Pajak Honda Civic: Dari...
Pajak Honda Civic: Dari Generasi Lawas Hingga Terbaru, Cek Besarannya di Sini!
Biaya Pajak Toyota Raize...
Biaya Pajak Toyota Raize per Tahun? Begini Cara Hitungnya
Rekomendasi
Israel Larang Umat Islam...
Israel Larang Umat Islam Palestina Gelar Salat Id di Masjid Ibrahimi
Salat Idulfitri di Lapangan...
Salat Idulfitri di Lapangan Pancasila Simpang Lima Diperkirakan Diikuti 30.000 Jemaah
Makam Firaun Misterius...
Makam Firaun Misterius Ditemukan setelah 3.600 Tahun
Dihadiri Prabowo-Gibran,...
Dihadiri Prabowo-Gibran, Ini Jadwal Pelaksanaan Salat Idulfitri 1446 H di Masjid Istiqlal
BTS, BLACKPINK, BIGBANG,...
BTS, BLACKPINK, BIGBANG, dan IU Masuk Daftar Musisi Terhebat Abad 21
9 Lokasi Parkir untuk...
9 Lokasi Parkir untuk Jemaah Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal
Berita Terkini
Meguro Motor Legendaris...
Meguro Motor Legendaris Jepang Jauh sebelum Kawasaki Ada
13 jam yang lalu
Teknologi AION Y Plus,...
Teknologi AION Y Plus, Mudik Pakai Mobil Listrik Tidak Takut Kehabisan Daya
17 jam yang lalu
10 Provinsi Gelar Pemutihan...
10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
20 jam yang lalu
Porsche Tingkatkan Sistem...
Porsche Tingkatkan Sistem PCM dengan Fitur Digital Baru
21 jam yang lalu
BMW R 80 G/S versi 2025...
BMW R 80 G/S versi 2025 Diluncurkan, Segini Tenaganya
1 hari yang lalu
Huawei Siap Luncurkan...
Huawei Siap Luncurkan Mobil Listrik Habis Lebaran 2025
1 hari yang lalu
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved