Truk Tabrak Tangerang, Berapa Denda jika Menabrak Orang Sampai Meninggal?

Sabtu, 02 November 2024 - 21:16 WIB
loading...
Truk Tabrak Tangerang,...
Truk yang menabrak orang sampai meninggal selain mendapatkan pidana juga denda. Foto: Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Truk tabrak Tangerang jadi fenomena yang cukup menggemparkan. Bagaimana tidak, kecelakaan tersebut telah melibatkan sebuah truk kontainer, sekitar 16 mobil, dan sejumlah motor.

Dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Hasyim Asyari, Cipondoh, Tangerang, tersebut disebabkan karena sopir truk yang ugal-ugalan.

Menurut keterangan Kanit Laka Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Tito Subiyanto, disebutkan jika sang sopir truk terlebih dahulu menabrak sebuah motor lalu berputar di Graha dan terakhir berada di TKP karena dikejar-kejar oleh pemotor yang marah.

Diketahui juga sopir truk sempat tak sadarkan diri setelah diamuk massa. Meski melibatkan banyak kendaraan, dalam kecelakaan ini dipastikan tidak ada korban yang meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pendataan petugas kepolisian, ada enam orang korban luka-luka yang dirawat di beberapa rumah sakit. Para korban terdiri dari pengendara dan pejalan kaki yang diserempet truk kontainer tersebut.

Denda jika Menabrak Orang Sampai Meninggal
Dalam kecelakaan truk tabrak Tangerang bisa dibilang sang sopir truk cukup beruntung karena tidak ada korban jiwa. Sebab jika banyak korban jiwa, akan ada denda yang wajib dibayarkan.

Dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009 telah dijelaskan jika setiap orang baik hanya mendengar atau melihat terjadinya kecelakaan lalu lintas, hingga yang terlibat dalam kecelakaan wajib melaporkan ke kepolisian.

Kemudian, petugas kepolisian memiliki kewajiban untuk segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menolong korban, melakukan tindakan pertama di TKP, mengolah TKP, mengatur kelancaran arus lalu lintas, mengamankan barang bukti, dan melakukan penyidikan.

Dalam UU LLAJ Pasal 310 ayat (4) dijelaskan jika kecelakaan menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka pelaku dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Denda tersebut bukan denda untuk mengganti rugi kepada keluarga/ahli waris korban, tetapi sanksi pidana yang harus diberikanke negara atau pengadilan.



Sementara untuk ahli waris korban, dalam UU LLAJ Pasal 235 juga dijelaskan jika, korban meninggal dunia, maka yang menyebabkan kecelakaan harus memberi bantuan kepada ahli waris korban, yaitu biaya pengobatan dan atau biaya pemakaman.

Kendati demikian, adanya kewajiban tersebut tetap tidak membuat pihak penyebab kecelakaan terhindar dari tuntutanperkarapidana.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1376 seconds (0.1#10.140)