Truk Tabrak Tangerang, Berapa Denda jika Menabrak Orang Sampai Meninggal?

Sabtu, 02 November 2024 - 21:16 WIB
loading...
Truk Tabrak Tangerang,...
Truk yang menabrak orang sampai meninggal selain mendapatkan pidana juga denda. Foto: Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Truk tabrak Tangerang jadi fenomena yang cukup menggemparkan. Bagaimana tidak, kecelakaan tersebut telah melibatkan sebuah truk kontainer, sekitar 16 mobil, dan sejumlah motor.

Dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Hasyim Asyari, Cipondoh, Tangerang, tersebut disebabkan karena sopir truk yang ugal-ugalan.

Menurut keterangan Kanit Laka Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Tito Subiyanto, disebutkan jika sang sopir truk terlebih dahulu menabrak sebuah motor lalu berputar di Graha dan terakhir berada di TKP karena dikejar-kejar oleh pemotor yang marah.

Diketahui juga sopir truk sempat tak sadarkan diri setelah diamuk massa. Meski melibatkan banyak kendaraan, dalam kecelakaan ini dipastikan tidak ada korban yang meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pendataan petugas kepolisian, ada enam orang korban luka-luka yang dirawat di beberapa rumah sakit. Para korban terdiri dari pengendara dan pejalan kaki yang diserempet truk kontainer tersebut.

Denda jika Menabrak Orang Sampai Meninggal
Dalam kecelakaan truk tabrak Tangerang bisa dibilang sang sopir truk cukup beruntung karena tidak ada korban jiwa. Sebab jika banyak korban jiwa, akan ada denda yang wajib dibayarkan.

Dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009 telah dijelaskan jika setiap orang baik hanya mendengar atau melihat terjadinya kecelakaan lalu lintas, hingga yang terlibat dalam kecelakaan wajib melaporkan ke kepolisian.

Kemudian, petugas kepolisian memiliki kewajiban untuk segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menolong korban, melakukan tindakan pertama di TKP, mengolah TKP, mengatur kelancaran arus lalu lintas, mengamankan barang bukti, dan melakukan penyidikan.

Dalam UU LLAJ Pasal 310 ayat (4) dijelaskan jika kecelakaan menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka pelaku dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Denda tersebut bukan denda untuk mengganti rugi kepada keluarga/ahli waris korban, tetapi sanksi pidana yang harus diberikanke negara atau pengadilan.

Baca Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Dites Urine, Positif Konsumsi Narkoba

Sementara untuk ahli waris korban, dalam UU LLAJ Pasal 235 juga dijelaskan jika, korban meninggal dunia, maka yang menyebabkan kecelakaan harus memberi bantuan kepada ahli waris korban, yaitu biaya pengobatan dan atau biaya pemakaman.

Kendati demikian, adanya kewajiban tersebut tetap tidak membuat pihak penyebab kecelakaan terhindar dari tuntutanperkarapidana.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhub: Monster Truk...
Kemenhub: Monster Truk Tambang Impor Dilarang Keras Turun ke Jalan Raya
Alarm Keras dari Kemenhub:...
Alarm Keras dari Kemenhub: Perang Total Lawan Monster ODOL Dimulai, Aturan Tarif Jadi Senjata Utama
Fakta Mengerikan di...
Fakta Mengerikan di Balik Truk ODOL: AHY Ungkap Setoran Pungli Satu Truk Capai Rp150 Juta Setahun!
Benteng Pengawas Truk...
Benteng Pengawas Truk ODOL Jadi Sarang Pungli, Kemenhub Siapkan Mata-Mata Digital untuk Basmi Oknum Nakal
Horor di Tanjakan Sawangan:...
Horor di Tanjakan Sawangan: Pelajaran Mahal di Balik Truk yang Gagal Nanjak
Monster Jalanan Pencabut...
Monster Jalanan Pencabut Nyawa: Negara Rugi Rp40 Triliun, AHY Umumkan Perang Lawan Truk ODOL
Kecelakaan 2 Truk di...
Kecelakaan 2 Truk di Tol Dalkot, Kenek Tewas dan Sopir Luka Ringan
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Kemenhub Tindak Tegas...
Kemenhub Tindak Tegas Pelanggar Aturan ODOL Selama Lebaran, 124 Perusahaan Truk Diganjar Sanksi
Rekomendasi
Jasa Marga Perkuat Penciptaan...
Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan, Selaras Arah Transformasi Danantara
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Kopdes Merah Putih di...
Kopdes Merah Putih di Melawai Baru Cuan Rp78 Ribu dalam 6 Bulan, Menkop Ferry Buka Suara
Berita Terkini
Review iCar V23:SUVBoxy...
Review iCar V23:SUVBoxy Rp500 Juta yang Bikin Semua Orang Menoleh, tapi Tak Semua Jatuh Cinta
Belum Berniat ke Listrik,...
Belum Berniat ke Listrik, Aston Martin Berjuang Mempertahankan Mesin V12
BMW Umumkan M3 Elektrik...
BMW Umumkan M3 Elektrik Tetap Gunakan Nama M3, Bukan iM3
Kenapa Pemilik Land...
Kenapa Pemilik Land Cruiser Tua Tetap Setia di Tengah Serbuan Mobil Listrik?
Huawei dan Chery Ungkap...
Huawei dan Chery Ungkap Identitas Mantan Desainer Ferrari di Balik Luxeed RX
Mengungkap Teknologi...
Mengungkap Teknologi Tanpa Kemudi Tesla Cybercab yang Tak Dimiliki China
Infografis
Mobil Tabrak Kerumunan...
Mobil Tabrak Kerumunan Orang di AS, 10 Warga Tewas dan 30 Terluka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved