Truk Tabrak Tangerang, Berapa Denda jika Menabrak Orang Sampai Meninggal?

Sabtu, 02 November 2024 - 21:16 WIB
loading...
Truk Tabrak Tangerang,...
Truk yang menabrak orang sampai meninggal selain mendapatkan pidana juga denda. Foto: Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Truk tabrak Tangerang jadi fenomena yang cukup menggemparkan. Bagaimana tidak, kecelakaan tersebut telah melibatkan sebuah truk kontainer, sekitar 16 mobil, dan sejumlah motor.

Dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Hasyim Asyari, Cipondoh, Tangerang, tersebut disebabkan karena sopir truk yang ugal-ugalan.

Menurut keterangan Kanit Laka Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Tito Subiyanto, disebutkan jika sang sopir truk terlebih dahulu menabrak sebuah motor lalu berputar di Graha dan terakhir berada di TKP karena dikejar-kejar oleh pemotor yang marah.

Diketahui juga sopir truk sempat tak sadarkan diri setelah diamuk massa. Meski melibatkan banyak kendaraan, dalam kecelakaan ini dipastikan tidak ada korban yang meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pendataan petugas kepolisian, ada enam orang korban luka-luka yang dirawat di beberapa rumah sakit. Para korban terdiri dari pengendara dan pejalan kaki yang diserempet truk kontainer tersebut.

Denda jika Menabrak Orang Sampai Meninggal
Dalam kecelakaan truk tabrak Tangerang bisa dibilang sang sopir truk cukup beruntung karena tidak ada korban jiwa. Sebab jika banyak korban jiwa, akan ada denda yang wajib dibayarkan.

Dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009 telah dijelaskan jika setiap orang baik hanya mendengar atau melihat terjadinya kecelakaan lalu lintas, hingga yang terlibat dalam kecelakaan wajib melaporkan ke kepolisian.

Kemudian, petugas kepolisian memiliki kewajiban untuk segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menolong korban, melakukan tindakan pertama di TKP, mengolah TKP, mengatur kelancaran arus lalu lintas, mengamankan barang bukti, dan melakukan penyidikan.

Dalam UU LLAJ Pasal 310 ayat (4) dijelaskan jika kecelakaan menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka pelaku dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Denda tersebut bukan denda untuk mengganti rugi kepada keluarga/ahli waris korban, tetapi sanksi pidana yang harus diberikanke negara atau pengadilan.



Sementara untuk ahli waris korban, dalam UU LLAJ Pasal 235 juga dijelaskan jika, korban meninggal dunia, maka yang menyebabkan kecelakaan harus memberi bantuan kepada ahli waris korban, yaitu biaya pengobatan dan atau biaya pemakaman.

Kendati demikian, adanya kewajiban tersebut tetap tidak membuat pihak penyebab kecelakaan terhindar dari tuntutanperkarapidana.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Truk Tua Kembali Perkasa!...
Truk Tua Kembali Perkasa! Daimler Rilis Suku Cadang untuk Truk Mercedes-Benz Seri Lama
Waspada! Truk ODOL Masuk...
Waspada! Truk ODOL Masuk Kategori Kejahatan, Hukumannya Berat!
Truk ODOL: Bukan Hanya...
Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang Sebabkan Kecelakaan Maut
Truk Foton 6x4 dan ZX490LC-7G...
Truk Foton 6x4 dan ZX490LC-7G Dihadirkan, Ini Detail Speknya
ODOL Divonis Jadi Pemicu...
ODOL Divonis Jadi Pemicu Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi 2
Stop Kecelakaan Akibat...
Stop Kecelakaan Akibat Blind Spot, Produsen Bus & Truk Bongkar Rahasianya!
Bukan Cuma ODOL! Produsen...
Bukan Cuma ODOL! Produsen Ungkap Faktor Lain Penyebab Truk Rem Blong!
Truk ODOL Masih Jadi...
Truk ODOL Masih Jadi Malaikat Maut di Jalan Raya, Pemerintah Didesak Bertindak Tegas!
Quester: Truk Ajaib,...
Quester: Truk Ajaib, Diklaim Awet 15 Tahun Tanpa Rusak
Rekomendasi
3 Artis Mualaf yang...
3 Artis Mualaf yang Tumbuh di Keluarga Pendeta, Penuh Toleransi
Bertamu ke Megawati,...
Bertamu ke Megawati, Politikus PDIP: Pak Prabowo Berharap Ibu Support Pemerintahan
Laporan Penerimaan Pajak...
Laporan Penerimaan Pajak Molor, Sri Mulyani Ungkap Kondisi Terbaru APBN per Maret 2025
Liburan ke Jepang Viral,...
Liburan ke Jepang Viral, Bupati Indramayu Lucky Hakim Angkat Bicara
Anggota DPRD Perindo...
Anggota DPRD Perindo Hapus Air Mata 2 Balita Telantar di Manggarai Timur
Mufti Besar Mesir Menolak...
Mufti Besar Mesir Menolak Fatwa Jihad Melawan Israel, Apa Alasannya?
Berita Terkini
Jangan Kedip! Promo...
Jangan Kedip! Promo Vespa April 2025: Diskon hingga Aksesori Gratis
4 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran 2025:...
Arus Balik Lebaran 2025: 70 Persen Pemudik Berpacu dengan Waktu, Jabodetabek Kembali Berdenyut!
6 jam yang lalu
Geger Bos Besar Honda...
Geger Bos Besar Honda Shinji Aoyama Tiba-tiba Mundur, Ada Apa?
6 jam yang lalu
Murah dan Kuat Taktik...
Murah dan Kuat Taktik Suzuki yang Kini Dipakai Harley Davidson
8 jam yang lalu
Produsen Suku Cadang...
Produsen Suku Cadang Mobil Taiwan Berniat Angkat Kaki dari AS
9 jam yang lalu
Audi Ancam Keluar dari...
Audi Ancam Keluar dari AS Jika Kebijakan Tarif Impor Tidak Dihentikan
11 jam yang lalu
Infografis
Berapa Lama Debu Radioaktif...
Berapa Lama Debu Radioaktif Tiba di Indonesia, Jika Rusia dan NATO Perang Nuklir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved