Hati-hati Bikers! Berteduh di Kolong Jembatan saat Hujan Bisa Masuk Penjara

Minggu, 10 November 2024 - 18:27 WIB
loading...
Hati-hati Bikers! Berteduh...
Berteduh di Kolong Jembatan saat Hujan. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pada musim hujan, sering kali ditemukan pemotor yang berteduh di kolong jembatan atau di bawah flyover. Bukan untuk memakai perlengkapan jas hujan, tapi mereka menunggu hingga hujan reda. Perilaku tersebut ternyata masuk dalam pelanggaran lalu lintas dan bisa dikenakan sanksi hukuman.



Seperti diketahui, saat ini masih banyak pengendara sepeda motor yang tak melengkapi perlengkapan berkendara dengan jas hujan. Ini membuat mereka berteduh di kolong flyover atau jembatan penyeberangan orang, sehingga menimbulkan kemacetan.

Padahal, perilaku tersebut melanggar aturan lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi berupa tilang. Selain itu, berteduh di kolong flyover berisiko menimbulkan kecelakaan akibat motor yang terparkir sampai memakan setengah lajur jalan.

"Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan serta angkutan jalan, dan mengganggu ketertiban," kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi seperti dikutip dalam laman NTMC Polri.

Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Pasal 105 setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mencegah hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas, serta angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Menurut Budiyanto, aparat kepolisian bisa meminta pengendara yang sedang berteduh dan memicu kemacetan agar melanjutkan perjalanan. Bila pengendara tidak mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.

Penindakan tilang dari kepolisian sudah sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.

Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Maka diimbau kepada pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara saat hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di tempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas," ujar Budiyanto.

Sekadar informasi, tempat-tempat yang tidak disarankan untuk berteduh bagi pengguna sepeda motor saat hujan adalah halte, area pertokoan, di bawah jembatan penyeberangan orang, hingga di kolong flyover.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)