Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan aksi nekat sekelompok pemotor yang gotong royong membongkar separator jalur TransJakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Video tersebut diunggah oleh pemilik akun TikTok @read1hhhhh. Diduga aksi ini dilakukan untuk menghindari razia polisi.
Aksi tersebut menuai kecaman dari warganet karena merusak fasilitas umum dan membahayakan keselamatan. "Perusak fasilitas umum!", tulis salah satu netizen.
1. Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1): "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan". Sanksi: Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.
3. Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7): "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway". Sanksi: Pidana kurungan paling lama 180 hari dan denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling banyak Rp50.000.000.
Fenomena penerobosan jalur TransJakarta masih sering terjadi meskipun sudah ada aturan yang jelas dan sanksi yang berat. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran dan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas dan menghormati hak pengguna transportasiumum.
Aksi tersebut menuai kecaman dari warganet karena merusak fasilitas umum dan membahayakan keselamatan. "Perusak fasilitas umum!", tulis salah satu netizen.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Menerobos jalur TransJakarta merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi berat. Berikut aturan yang mengatur sanksi bagi pelanggar:1. Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1): "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan". Sanksi: Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.
3. Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7): "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway". Sanksi: Pidana kurungan paling lama 180 hari dan denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling banyak Rp50.000.000.
Fenomena penerobosan jalur TransJakarta masih sering terjadi meskipun sudah ada aturan yang jelas dan sanksi yang berat. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran dan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat.
Baca Juga
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas dan menghormati hak pengguna transportasiumum.
(dan)