Harga Motor Honda Bakal Naik Rp700 Ribu sampai Rp2 Juta? Ini Penyebabnya
loading...

Motor Honda. FOTO/ Daily
A
A
A
BEKASI - Industri otomotif dihadapkan dengan potensi kenaikan pajak pada tahun depan. Pemerintah telah memutuskan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12 persen dan opsen pajak yang dapat membuat harga kendaraan naik.
Sebagai informasi, opsen pajak menyangkut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Angkanya ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kebijakan masing-masing.
Regulasi opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah disahkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun kemudian atau berlaku 5 Januari 2025 nanti. Dalam pasal 83 disebutkan tarif opsen PKB dan BBNKB dikenakan sebesar 66 persen.
PT Astra Honda Motor (AHM) belum mengetahui apakah seluruh sepeda motor yang dipasarkannya di Indonesia akan terkena imbas PPN 12 persen. Tapi, dipastikan seluruh motornya akan terdampak dari kenaikan opsen pajak.
"Itu tergantung model by model, kalau simulasi saya dengan angka normal, nanti area per area bisa lain, Pemda ada yang bisa lebih tinggi dan rendah. Itu (kenaikan) bisa Rp 700 ribu sampai Rp 2 juta," kata Direktur Pemasaran PT AHM Octavianus Dwi Putro, di Cikarang, Jawa Barat, belum lama ini.
Octa mengatakan besaran dasar pengenaan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dari masing-masing pemerintah daerah.
"Opsen itu peraturan masing-masing daerah, mereka punya kewenangan untuk mengelola keuangan. Baik mereka menggunakan anggaran untuk pembangunan ataupun pemungutan pajak," ujarnya.
"Tentu opsen ini kalau sampai dinaikkan, dampaknya sangat signifikan, jadi sangat memberatkan buat masyarakat, buat konsumen, buat industri ini juga terdampak," lanjut Octa.
Octa mengungkapkan bahwa yang akan terdampak bukan hanya industri otomotif, tapi juga industri pendukungnya. Hal ini yang memberikan dampak besar kepada masyarakat karena harga spare part dikhawatirkan akan alami kenaikan.
"Tapi kembali yang terdampak ini tidak hanya industri sepeda motor, termasuk komponen, termasuk lembaga pembiayaan, jadi rantai bisnis sepeda motor ini akan terdampak, kalau sampai opsen diberlakukan," tuturnya.
Sebagai informasi, opsen pajak menyangkut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Angkanya ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kebijakan masing-masing.
Regulasi opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah disahkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun kemudian atau berlaku 5 Januari 2025 nanti. Dalam pasal 83 disebutkan tarif opsen PKB dan BBNKB dikenakan sebesar 66 persen.
PT Astra Honda Motor (AHM) belum mengetahui apakah seluruh sepeda motor yang dipasarkannya di Indonesia akan terkena imbas PPN 12 persen. Tapi, dipastikan seluruh motornya akan terdampak dari kenaikan opsen pajak.
"Itu tergantung model by model, kalau simulasi saya dengan angka normal, nanti area per area bisa lain, Pemda ada yang bisa lebih tinggi dan rendah. Itu (kenaikan) bisa Rp 700 ribu sampai Rp 2 juta," kata Direktur Pemasaran PT AHM Octavianus Dwi Putro, di Cikarang, Jawa Barat, belum lama ini.
Octa mengatakan besaran dasar pengenaan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dari masing-masing pemerintah daerah.
"Opsen itu peraturan masing-masing daerah, mereka punya kewenangan untuk mengelola keuangan. Baik mereka menggunakan anggaran untuk pembangunan ataupun pemungutan pajak," ujarnya.
"Tentu opsen ini kalau sampai dinaikkan, dampaknya sangat signifikan, jadi sangat memberatkan buat masyarakat, buat konsumen, buat industri ini juga terdampak," lanjut Octa.
Octa mengungkapkan bahwa yang akan terdampak bukan hanya industri otomotif, tapi juga industri pendukungnya. Hal ini yang memberikan dampak besar kepada masyarakat karena harga spare part dikhawatirkan akan alami kenaikan.
"Tapi kembali yang terdampak ini tidak hanya industri sepeda motor, termasuk komponen, termasuk lembaga pembiayaan, jadi rantai bisnis sepeda motor ini akan terdampak, kalau sampai opsen diberlakukan," tuturnya.
(wbs)
Lihat Juga :