Harga Motor Honda Bakal Naik Rp700 Ribu sampai Rp2 Juta? Ini Penyebabnya
Minggu, 08 Desember 2024 - 12:34 WIB
loading...
Motor Honda. FOTO/ Daily
A
A
A
BEKASI - Industri otomotif dihadapkan dengan potensi kenaikan pajak pada tahun depan. Pemerintah telah memutuskan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12 persen dan opsen pajak yang dapat membuat harga kendaraan naik.
BACA JUGA - Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja, Banyak Dicari Jago Marketing
Sebagai informasi, opsen pajak menyangkut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Angkanya ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kebijakan masing-masing.
Regulasi opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah disahkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun kemudian atau berlaku 5 Januari 2025 nanti. Dalam pasal 83 disebutkan tarif opsen PKB dan BBNKB dikenakan sebesar 66 persen.
PT Astra Honda Motor (AHM) belum mengetahui apakah seluruh sepeda motor yang dipasarkannya di Indonesia akan terkena imbas PPN 12 persen. Tapi, dipastikan seluruh motornya akan terdampak dari kenaikan opsen pajak.
"Itu tergantung model by model, kalau simulasi saya dengan angka normal, nanti area per area bisa lain, Pemda ada yang bisa lebih tinggi dan rendah. Itu (kenaikan) bisa Rp 700 ribu sampai Rp 2 juta," kata Direktur Pemasaran PT AHM Octavianus Dwi Putro, di Cikarang, Jawa Barat, belum lama ini.
BACA JUGA - Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja, Banyak Dicari Jago Marketing
Sebagai informasi, opsen pajak menyangkut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Angkanya ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kebijakan masing-masing.
Regulasi opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah disahkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun kemudian atau berlaku 5 Januari 2025 nanti. Dalam pasal 83 disebutkan tarif opsen PKB dan BBNKB dikenakan sebesar 66 persen.
PT Astra Honda Motor (AHM) belum mengetahui apakah seluruh sepeda motor yang dipasarkannya di Indonesia akan terkena imbas PPN 12 persen. Tapi, dipastikan seluruh motornya akan terdampak dari kenaikan opsen pajak.
"Itu tergantung model by model, kalau simulasi saya dengan angka normal, nanti area per area bisa lain, Pemda ada yang bisa lebih tinggi dan rendah. Itu (kenaikan) bisa Rp 700 ribu sampai Rp 2 juta," kata Direktur Pemasaran PT AHM Octavianus Dwi Putro, di Cikarang, Jawa Barat, belum lama ini.
Lihat Juga :