Beli Mobil Mewah Makin Sultan! PPN 12% Berlaku Tahun Depan!
Senin, 09 Desember 2024 - 11:24 WIB
loading...
PPN 12% berlaku mulai tahun depan, tapi hanya untuk barang-barang mewah saja. Foto: MBI
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Sehingga, kebutuhan konsumtif lainnya masih menggunakan PPN 11 persen.
"Kan sudah diberi penjelasan. PPN adalah undang-undang yang akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang lain tetap kita lindungi sudah sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut. Untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalau pun naik, itu hanya untuk barang mewah, ya," kata Prabowo kepada wartawan di Istana Kenegaraan, Jakarta, belum lama ini.
Kenaikan PPN 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini berbarengan dengan opsen pajak yang akan disesuaikan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Jasa dan PPnBM, dalam Pasal 8 disebutkan bahwa tarif PPnBM paling rendah adalah 10 persen dan paling tinggi adalah 20 persen. Kategorisasinya ditentukan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Khusus kendaraan bermotor, tarif PPnBM diatur dalam PMK nomor 42/PMK.010/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 141/PMK.010/2021. Tarifnya mulai dari 15 persen hingga 95 persen.
"Kan sudah diberi penjelasan. PPN adalah undang-undang yang akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang lain tetap kita lindungi sudah sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut. Untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalau pun naik, itu hanya untuk barang mewah, ya," kata Prabowo kepada wartawan di Istana Kenegaraan, Jakarta, belum lama ini.
Kenaikan PPN 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini berbarengan dengan opsen pajak yang akan disesuaikan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Jasa dan PPnBM, dalam Pasal 8 disebutkan bahwa tarif PPnBM paling rendah adalah 10 persen dan paling tinggi adalah 20 persen. Kategorisasinya ditentukan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Khusus kendaraan bermotor, tarif PPnBM diatur dalam PMK nomor 42/PMK.010/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 141/PMK.010/2021. Tarifnya mulai dari 15 persen hingga 95 persen.
Lihat Juga :