Beli Mobil Mewah Makin Sultan! PPN 12% Berlaku Tahun Depan!

Senin, 09 Desember 2024 - 11:24 WIB
loading...
Beli Mobil Mewah Makin...
PPN 12% berlaku mulai tahun depan, tapi hanya untuk barang-barang mewah saja. Foto: MBI
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Sehingga, kebutuhan konsumtif lainnya masih menggunakan PPN 11 persen.

"Kan sudah diberi penjelasan. PPN adalah undang-undang yang akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang lain tetap kita lindungi sudah sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut. Untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalau pun naik, itu hanya untuk barang mewah, ya," kata Prabowo kepada wartawan di Istana Kenegaraan, Jakarta, belum lama ini.

Kenaikan PPN 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini berbarengan dengan opsen pajak yang akan disesuaikan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Jasa dan PPnBM, dalam Pasal 8 disebutkan bahwa tarif PPnBM paling rendah adalah 10 persen dan paling tinggi adalah 20 persen. Kategorisasinya ditentukan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Khusus kendaraan bermotor, tarif PPnBM diatur dalam PMK nomor 42/PMK.010/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 141/PMK.010/2021. Tarifnya mulai dari 15 persen hingga 95 persen.

Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc tetapi tidak lebih dari 500cc, tarifnya 60 persen. Kemudian, untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder lebih dari 4.000 cc, dikenakan tarif 95 persen.

Sedangkan, untuk kendaraan bermotor angkutan berkapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, dikenakan pajak 15 persen hingga 40 persen.

Lalu, kendaraan di atas 3.000 cc tapi tidak lebih dari 4.000 cc, dikenakan tarif 40 persen hingga 70 persen. Besarannya bergantung pada konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbon yang dikeluarkan.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berdampak Bagi Rakyat Kecil, Begini Faktanya

Kendaraan lain yang masuk kategori ini adalah mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu, dengan tarif 50 persen.
Selanjutnya adalah kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, atau kendaraan sejenis, dikenakan tarif 60 persen. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah, dikenakan tarif95persen.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar 23 Kendaraan...
Daftar 23 Kendaraan Mewah Koleksi Raffi Ahmad, Berisikan Merek Mobil dan Motor Ternama
Cadillac LYRIQ-V Bakal...
Cadillac LYRIQ-V Bakal Jadi Mobil Tanpa Bensin pada 2026
Galau PPN Naik Jadi...
Galau PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Pabrikan Mobil Cari Solusi!
Brabus Kenalkan Mobil...
Brabus Kenalkan Mobil Berfasilitas Kondominium, Ini Spek Super Mewahnya
Mercedes-Benz Past II...
Mercedes-Benz Past II Future Spesial Edition Berdesain Army Klasik Diluncurkan
Mobil Biasa Lesu, Mobil...
Mobil Biasa Lesu, Mobil Mewah Toyota Malah Laris Manis! Sultan Emang Beda!
Mercedes-Maybach SL...
Mercedes-Maybach SL Monogram Roadster Termewah di Dunia Diluncurkan
Intip Motorhome Termahal...
Intip Motorhome Termahal di Dunia, Full Barang Mewah Senilai Rp39,8 Miliar
Spesifikasi dan Harga...
Spesifikasi dan Harga BYD Seal, Mobil Listrik China Sekelas Sport Mewah
Rekomendasi
Israel Larang Umat Islam...
Israel Larang Umat Islam Palestina Gelar Salat Id di Masjid Ibrahimi
Makam Firaun Misterius...
Makam Firaun Misterius Ditemukan setelah 3.600 Tahun
9 Lokasi Parkir untuk...
9 Lokasi Parkir untuk Jemaah Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal
Salat Idulfitri di Lapangan...
Salat Idulfitri di Lapangan Pancasila Simpang Lima Diperkirakan Diikuti 30.000 Jemaah
BTS, BLACKPINK, BIGBANG,...
BTS, BLACKPINK, BIGBANG, dan IU Masuk Daftar Musisi Terhebat Abad 21
Dihadiri Prabowo-Gibran,...
Dihadiri Prabowo-Gibran, Ini Jadwal Pelaksanaan Salat Idulfitri 1446 H di Masjid Istiqlal
Berita Terkini
Meguro Motor Legendaris...
Meguro Motor Legendaris Jepang Jauh sebelum Kawasaki Ada
12 jam yang lalu
Teknologi AION Y Plus,...
Teknologi AION Y Plus, Mudik Pakai Mobil Listrik Tidak Takut Kehabisan Daya
16 jam yang lalu
10 Provinsi Gelar Pemutihan...
10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
19 jam yang lalu
Porsche Tingkatkan Sistem...
Porsche Tingkatkan Sistem PCM dengan Fitur Digital Baru
20 jam yang lalu
BMW R 80 G/S versi 2025...
BMW R 80 G/S versi 2025 Diluncurkan, Segini Tenaganya
23 jam yang lalu
Huawei Siap Luncurkan...
Huawei Siap Luncurkan Mobil Listrik Habis Lebaran 2025
1 hari yang lalu
Infografis
Prodi Paling Banyak...
Prodi Paling Banyak Dibutuhkan Selama 5 Tahun ke Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved