Beli Mobil Mewah Makin Sultan! PPN 12% Berlaku Tahun Depan!

Senin, 09 Desember 2024 - 11:24 WIB
loading...
Beli Mobil Mewah Makin...
PPN 12% berlaku mulai tahun depan, tapi hanya untuk barang-barang mewah saja. Foto: MBI
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Sehingga, kebutuhan konsumtif lainnya masih menggunakan PPN 11 persen.

"Kan sudah diberi penjelasan. PPN adalah undang-undang yang akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang lain tetap kita lindungi sudah sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut. Untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalau pun naik, itu hanya untuk barang mewah, ya," kata Prabowo kepada wartawan di Istana Kenegaraan, Jakarta, belum lama ini.

Kenaikan PPN 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini berbarengan dengan opsen pajak yang akan disesuaikan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Jasa dan PPnBM, dalam Pasal 8 disebutkan bahwa tarif PPnBM paling rendah adalah 10 persen dan paling tinggi adalah 20 persen. Kategorisasinya ditentukan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Khusus kendaraan bermotor, tarif PPnBM diatur dalam PMK nomor 42/PMK.010/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 141/PMK.010/2021. Tarifnya mulai dari 15 persen hingga 95 persen.

Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc tetapi tidak lebih dari 500cc, tarifnya 60 persen. Kemudian, untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder lebih dari 4.000 cc, dikenakan tarif 95 persen.

Sedangkan, untuk kendaraan bermotor angkutan berkapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, dikenakan pajak 15 persen hingga 40 persen.

Lalu, kendaraan di atas 3.000 cc tapi tidak lebih dari 4.000 cc, dikenakan tarif 40 persen hingga 70 persen. Besarannya bergantung pada konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbon yang dikeluarkan.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berdampak Bagi Rakyat Kecil, Begini Faktanya

Kendaraan lain yang masuk kategori ini adalah mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu, dengan tarif 50 persen.
Selanjutnya adalah kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, atau kendaraan sejenis, dikenakan tarif 60 persen. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah, dikenakan tarif95persen.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Mercedes-AMG G63 dengan...
Mercedes-AMG G63 dengan 8 Ban Diperkenalkan, Tenaga Badak Tampilan Sangar
Lebih dari Sekadar Mobil:...
Lebih dari Sekadar Mobil: Cara Denza Merombak Definisi Mewah di Era EV
Audi Berhasil Goda Konsumen...
Audi Berhasil Goda Konsumen EV China ke Mobil Mewah Bertenaga Bensin
Ditunjuk Jadi Menpora,...
Ditunjuk Jadi Menpora, Inilah Koleksi Mobil dan Motor Erick Thohir
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Segel Mobil Mewah
Rekomendasi
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Berita Terkini
Terancam Mobil China,...
Terancam Mobil China, Honda Justru Buka 4 Dealer Baru di Jateng dan Bali
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Motor Listrik VELAX...
Motor Listrik VELAX Series Hadir di PRJ 2026
Polytron Wujudkan Desain...
Polytron Wujudkan Desain Pemenang FOX Berkreasik: Dari Konsep Basket hingga Sneaker Culture
Ini Alasan Harga Lepas...
Ini Alasan Harga Lepas E4 Belum Juga Diumumkan
Infografis
Prodi Paling Banyak...
Prodi Paling Banyak Dibutuhkan Selama 5 Tahun ke Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved