Mobil Listrik Kebal Opsen Pajak, Dompet Calon Pembeli Tetap Aman?

Jum'at, 27 Desember 2024 - 12:00 WIB
loading...
Mobil Listrik Kebal...
Insentif bebas PKB dan BBNKB untuk mobil listrik diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Foto: Neta Indonesia
A A A
JAKARTA - Di tengah rencana penerapan opsen pajak untuk kendaraan bermotor tahun depan, mobil listrik dipastikan tetap mendapatkan insentif bebas PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

"Hal ini memang perlu dipahami. Terkait opsen pajak, sasarannya bukan kendaraan listrik. Jadi, EV tidak akan terdampak oleh pajak opsen," ungkap Fajrul Ilhami, External Affairs and Product Director PT Neta Auto Indonesia.

Opsen Pajak dan Insentif Mobil Listrik

Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang akan dikenakan pada PKB dan BBNKB mulai tahun depan. Kebijakan ini diatur dalam UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan bertujuan untuk meningkatkan sinergi pemungutan pajak antara pemerintah pusat dan daerah.

Namun, pemerintah tetap memberikan insentif bagi kendaraan listrik dengan membebaskan PKB dan BBNKB. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong perkembangan industri kendaraan listrik dan mencapai target pengurangan emisi karbon.

"Iya, itu sudah terkonfirmasi oleh Kemendagri. Jadi, kami juga sempat berdiskusi dengan salah satu pejabat di pemerintahan, khususnya Kemendagri, dan memang tidak ada dampak terhadap EV," jelas Fajrul.

Dampak Opsen Pajak dan Insentif Mobil Listrik

Penerapan opsi pajak diprediksi akan meningkatkan harga kendaraan bermotor konvensional. Namun, insentif bebas PKB dan BBNKB untuk mobil listrik diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Data dan Proyeksi Kendaraan Listrik:

- Penjualan mobil listrik di Indonesia: Diproyeksikan mencapai 50.000 unit pada 2025. (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia/Gaikindo)
- Target pemerintah: 2,1 juta unit kendaraan listrik pada tahun 2030.

Faktor pendorong pertumbuhan pasar mobil listrik:

- Insentif pajak: Pembebasan PKB, BBNKB, dan PPN.
- Peningkatan infrastruktur: Berkembangnya stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
- Kesadaran masyarakat akan lingkungan: Meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap isu lingkungan dan pemanasan global.


Tantangan:

- Harga mobil listrik yang masih relatif mahal.
- Keterbatasan jangkauan dan infrastruktur pengisian daya.

Insentif bebas PKB dan BBNKB untuk mobil listrik di tengah penerapan opsi pajak merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat transisi energi dan mencapai target penguranganemisikarbon.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1309 seconds (0.1#10.140)